Ma'ruf Amin Pastikan Vaksin Covid-19 Berlabel Halal Dari MUI Sebelum Disuntikan ke Masyarakat

19 November 2020, 17:18 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriatmaja (kanan) meninjau simulasi pemberian vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 19 November 2020. Pada kunjungan tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau satu persatu tahapan simulasi pemberian vaksin Covid-19 hingga observasi setelah vaksinasi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

SERANG NEWS - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan penggunaan vaksin Covid-19 sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar aman digunakan.

Selain itu, ia juga memastikan vaksin Covid-19 mendapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini agar masyarakat tidak ragu saat dilakukak vaksinisasi yang rencananya mulai dilaksanakan pada akhir Desember 2020.

Kepastian tersebut disampaikan Ma'ruf saat meninjau proses disumalasi vaksin di Puskesmas Cikarang, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Indonesia Hanya Beli Vaksin yang Masuk List WHO

"Ketersediaan vaksin menjadi kebutuhan mendesak saat ini untuk mengatasi pandemi Covid-19," kata Ma'ruf melalui akun Facebooknya yang dikutip Serangnews.com, Kamis 19 November 2020.

Ma'ruf mengaku kunjungannya tersebut untuk memastikan proses vasksinasi siap dilaksanakan di masing-masing daerah. Menurutnya, vaksin Covid-19 sudah ada dan sedang dalam uji klinis.

"Vaksin sudah ada, tetapi masih dalam proses uji klinis dan menunggu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pastinya vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia merupakan vaksin yang terdaftar dan disetujui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," ujarnya.

Baca Juga: Modus Sempurnakan Ilmu, Guru Silat Cabuli Puluhan Muridnya

"Vaksinnya itu aman, punya kasiat, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sertifikasi kebolehan dipakainya juga kita harapkan segera keluar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," sambungnya.

Menurutnya, pemerintah sedang menunggu proses pemeriksaan awal. "Jadi tinggal menunggu hasilnya. MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwa terkait masalah itu sebelum vaksin diedarkan," cetusnya.

Fatwa dari MUI tersebut, lanjut Ma’ruf, bisa tergolong dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin Covid-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan vaksin tersebut disuntikkan ke masyarakat meskipun belum halal.

Baca Juga: Tito Keluarkan Instruksi Soal Prokes, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

“Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu,” tambahnya.

Menurut pemberitaan Antara, vaksin dapat disuntikkan kepada masyarakat apabila memiliki otorisasi penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), yakni izin sementara yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu.

Panduan EUA dikeluarkan oleh BPOM Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) berdasarkan rekomendasi dan data informasi terkait.

Sementara itu, BPOM RI telah memastikan bahwa EUA untuk vaksin Covid-19 di Indonesia paling cepat bisa diperoleh pada Januari 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Sistem Kewenangan Pemerintahan Jakarta dengan Jabar Berbeda

Indonesia telah melirik beberapa kandidat vaksin dari sejumlah negara, termasuk buatan Sinovac dari China. Vaksin Sinovac saat ini telah memasuki tahap uji klinis tahap ketiga dan telah diaudit oleh tim dari BPOM dan MUI di Beijing, China.

Sementara proses penyuntikan vaksin kepada seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah 260 juta jiwa akan dilakukan secara bertahap. kata Ma'ruf, para tenaga kesehatan, TNI-Polri, ASN yang melayani kepentingan publik dan guru akan mendapatkan prioritas.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler