Login ke pddikti.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama Guru dan PTK Non PNS yang Dapat Subsidi Kemendikbud

18 November 2020, 20:39 WIB
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/dok. Kemendikbud /

 

SERANG NEWS – Kabar gembira untuk para Guru, dosen dan tenaga pendidik Non-PNS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang diterima sebanyak satu kali.

Bantuan ini akan diberikan kepada 2 juta orang tenaga pendidik yang meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administrasi non-PNS alias honorer.

BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS, baik dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta.

Baca Juga: BLT Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Menaker: ini untuk Pekerja yang Terdampak Covid-19

Guru, Dosen, dan tenaga kependidikan lainnya bisa login ke pddikti.kemdikbud.go.id untuk memastikan apakah namanya masuk terdaftar sebagai penerima upah yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau tidak.

Selain itu, cek nama penerima BSU Kemendikbud juga bisa dilakukan di pddikti.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan ke Bank BRI, BCA, BNI, Mandiri, hingga CIMB Niaga

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

 

Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/dok. Kemendikbud

 

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. NPWP
  3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta Berlanjut, Cek Cara dan Daftar Melalui Link depkop.go.id dan eform.bri

Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK akan melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan BSU hingga 30 Juni 2021.

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Ini Cara Daftar Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Jika NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah pandemi Corona yang belum usai ini akan disalurkan melalui Kemdikbud sehingga disebut sebagai BSU Kemdikbud.

Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

Semua pendidik dan tenaga pendidikan yang ada di sekolah dan perguruan tinggi negeri atau swasta dilingkungan Kemendikbud, berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Banpres Produktif untuk UMKM Diperpanjang, Cek Cara dan Persyataran Mendapatkannya BLT Rp2,4 Juta

BSU Kemdikbud akan diberikan untuk PTK sebesar Rp 1,8 juta rupiah sebanyak satu kali. 

Kemendikbud menganggarkan dana Rp 3,6 Miliar untuk 2.034.732 orang PTK.

Rinciannya adalah:

- 162.277 untuk dosen pada PTN dan PTS

- 1.634.832 untuk guru dan pendidik pada satuan pendidikan pendidikan negeri dan swasta

- 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT Subdisi Gaji Cair, Nama yang Belum Masuk Bisa Cek di Laman Kemenaker ini dan Segera Laporkan

Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

4.  Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1   Oktober 2020.

5.  Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler