Asyik, Juknis Pencairan Subsidi Gaji Guru non PNS Madrasah Sudah Terbit, Cek Tanggal Pencairannya 

17 November 2020, 15:06 WIB
Bantuan subsidi gaji bagi guru honorer akan segera cair. /pixabay.com/EmAji

SERANG NEWS - Kementrian agama (Kemenag) akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp1,8 Juta untuk Guru non PNS dan Tenaga Kependidikan. 

Subsidi gaji ini akan diberikan selama tiga bulan dengan rincian perbulan akan diberikan sebesar Rp600 ribu. 

Saat ini, Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. 

Baca Juga: Ibu yang Gantung Diri Setelah Meracuni Tiga Anaknya di Pekanbaru Tulis Wasiat, Ini Pesannya

Baca Juga: Guru non PNS, Tenaga Kependidikan hingga Dosen dapat Subsidi Gaji dari Mendikbud 

Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa 17 November 2020. 

"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani 

Baca Juga: Cegah Buruh Ke Jakarta, Polres Serang Lakukan Penyekatan di Pintu Gerbang Tol Cikande 

"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," lanjutnya seperti dikutip Serangnews.com dari laman Kemenag, Selasa 17 November 2020. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, bantuan subsidi gaji akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. 

Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000. 

Baca Juga: Pemkot Serang Akan Kembali Berlakukan Sekolah Tatap Muka, ini Kelas yang Diprioritaskan Dibuka

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler