Dari Tuak, Bir sampai Wine, ini 9 Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol

14 November 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi miras atau minuman beralkohol. DPR sedang membahas RUU Minol yang melarang konsumsi dan penualan miras/minol. /Pexels/

SERANGNEWS.COM - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sedang digodok DPR RI.

RUU Minol tersebut sudah dibahas oleh (Badan Legislasi) Baleg DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Jika RUU Minol itu resmi disahkan, terdapat larangan untuk mengonsumsi minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).

Maka, bagi siapa pun yang menenggak miras akan dijatuhi sanksi berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang hingga sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Serang Bertambah, dari ASN hingga Ibu Hamil

RUU juga mencatumkan sanksi pidana hingga Rp1 miliar bagi siapa sajberalkohola yang menjual minuman beralkohol di Indonesia.

Ancaman hukuman itu berlaku bagi orang-orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Indonesia.

Berdasarkan dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minuman beralkohol mendadak tersebar di media sosial yang berisi tujuh bab mencakup 24 pasal. Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 per 14 November, Total Kasus 463.007, Meninggal Dunia 15.148 Kasus

Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.

Pertama, ada minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kemudian kategori B adalah minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Sementara minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.

"Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

1. Minuman Beralkohol tradisional; dan
2. Minuman Beralkohol campuran atau racikan,"

Demikian bunyi pasal 4 RUU Minol seperti dikutip dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.

Baca Juga: Siap Diluncurkan, ini Aplikasi Hyppe Platform Media Sosial Karya Anak Bangsa yang Tawarkan 10 Fitur

Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.

Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).

Seperti artikel berita fixpekanbaru.pikiran-rakyat.com, berjudul 'Ini Daftar Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol, dari Bir, Wine, Soju, Ciu Hingga Tuak', menyebut, orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana.

Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda mulai Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Erick Thohir Gantikan Sri Mulyani di Komite PC PEN

Berikut adalah jenis minuman beralkohol atau minuman keras dengan kadar tertentu yang akan dilarang jika RUU Minol berlaku:

1. Bir. Minuman beralkohol yang satu ini adalah minuman dengan kadar alkohol terendah di kelasnya. Bir termasuk ke dalam minuman keras golongan A dengan kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6 persen saja.

2. Wine. Dengan bahan dasar anggur yang difermentasikan, Wine atau minuman anggur memiliki banyak variasi dan tingkat alkohol berdasarkan jenis anggur yang dipakai dan berdasarkan penyulingan anggur.

Kandungan alkohol dalam anggur sendiri lebih besar dari bir, yaitu 8 hingga 14 persen. Sedangkan untuk anggur yang disuling biasanya memiliki sekitar 20 persen alkohol.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Bogor Abai Protokol Kesehatan, Kapolda: Jangan Buat Resah karena Berkerumun

3. Rum. Minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula ini juga memiliki banyak peminat. Dengan kualitas tinggi biasanya Rum memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.

4. Wiski. Wiski adalah minuman hasil fermentasi gandum atau jagung. Tingkat alkohol pada wiski lumayan tinggi, yaitu bisa mencapai 40 hingga 50 persen.

5. Tequila. Minuman beralkohol asal negara Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman agave. Kadar alkohol pada minuman Tequila ini sekitar 40 persen.

6. Vodca. Ciri khas Vodca dari minuman beralkohol lainnya adalah warnanya yang bening seperti air, namun minuman ini mengandung kadar alkohol cukup tinggi sekitar 35 hingga 60 persen.

Baca Juga: Cara Klaim Subsidi Token Listrik Gratis dari PLN via WA dan Link ini untuk Daya 450 VA dan 900 VA

7. Sake. Minuman yang sering disebut dengan istilah anggur beras ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen. Di negeri sakura, minuman ini menjadi salah satu minuman populer di saat musim dingin.

8. Soju. Hampir mirip dengan Sake, bedanya Soju berasal dari Korea Selatan. Namun dibandingkan Sake, kadar alkohol Soju lebih kuat bisa sebesar 20 hingga 40 persen.

9. Tuak dan Ciu. Minuman beralkohol khas Indonesia Tuak dan Ciu sudah tidak asing lagi di masyarakat Indonesia, Tuak berbahan dasar nira yang difermentasi sedangkan Ciu, berasal dari singkong yang difermentasi.

Untuk kadar alkohol keduanya tergantung dari komposisi yang digunakan serta masa simpan bahan fermentasi.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: fixpekanbaru

Tags

Terkini

Terpopuler