BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Silahkan Cek di Sini Bagi yang Dananya Belum Masuk

8 November 2020, 18:23 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji tahap kedua. /Antara Foto

SERANGNEWS.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang masuk sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Sebab bantuan termin dua dari pemerintah ini sudah dapat dicairkan melalui rekening penerima.

Informasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai pihak yang bertanggungjawab, BLT termin dua sudah dikirim per 6 November 2020.

Bantuan ini secara khusus ditujukan agar daya beli masyarakat terjaga, sehingga ekonomi di masa pandemic Covid-19 tetap terjaga stabil.

Baca Juga: Inspiratif Mantan TKW Hongkong Ajari Anak-anak Belajar Bahasa Inggris 

BLT diberikan dengan besaran Rp600 ribu bagi para peneima selama empat bulan, atau dengan total dana sebesar Rp2,4 juta.

Akan tetapi, dana ditransfer dua kali kepada masing-masing penerima dengan besaran Rp1,2 juta per satu kali transfer.

Kepastian jadwal pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 atau termin dua pada awal November ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja di Malang.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisi, Advokat: Kita Sudah Kantongi Alat Buktinya

Baca Juga: Pengungsi Capai 635 Orang, Warga Masih Trauma Peristiwa Meletusnya Gunung Merapi 2010 Silam

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari,” ucapnya Minggu 8 November 2020 dikutip Serangnews.com dari laman resmi Kemenaker.

Fauziah mengatakan, pada akhir Oktober lalu sudah melakukan evaluasi program tersebut. “Awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", tambah Ida.

Bantuan termin satu sudah diberikan pada Oktober lalu. Menurutnya, menggunakan anggaran sebesar Rp14,6 triliun.

Sedangkan termin dua baru dimulai BLTpada 6 November 2020. Pekerja atau buruh dengan pemilik rekening Bank Himbara yang terlebih dahulu mendapatkan pencairan dana.

Baca Juga: Joe Biden Presiden AS, Selain Donald Trump ini Daftar Nama Calon Petahana yang Gagal di Pilpres AS

Hal tersebut karena Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTS, ditunjuk sebagai penyalur resmi. Sedangkan bank swasta harus menunggu sedikit lebih lama karena harus melewati proses pencairan dana yang cukup panjang.

Selamat bagi anda para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dananya sudah masuk. Namun, yang dananya tak kunjung masuk rekening, bisa melakukan pelaporan ke Kemenaker.

Baca Juga: AHY Berharap Kemenangan Joe Biden Tingkatkan Hubungan Indo-AS, Khususnya Perang Lawan Covid-19

Adapun tata pelaporan dapat dilakukan dengan dua cara sebagai berikut:

1. Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kemudian menyampaikan informasi perusahaan, nomor kartu kepesertaan, dan sejumlah data lain yang diminta

2. Dapat mengakses secara langsung melalui website resmi Kemnaker di alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan melakukan pelaporan, anda akan lebih mudah mengetahui masalah atau kendala yang menjadi penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung masuk rekening. Semoga bermanfaat***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler