Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith sebagai Tarsangka Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Daring

28 Oktober 2020, 18:22 WIB
Bahar Bin Smith /Pikiran-Rakyat.com

SERANGNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Bahar Bin Smith atas dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi daring.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada 4 September 2018.

Menurut keterangan polisi, Bahar melakukan penganiayaan kepada supir transportasi online yang mengantar istrinya pulang. "Sudah ditemukan bukti-bukti yakni adanya korban, alat untuk menganiaya, dan saksi-saksi," kata Kombes Erdi di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu 28 Oktober 2020 yang dikutip Serangnews.com dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Rayakan HUT Pemuda Pancasila, Pujiyanto: Tinggalkan Budaya Premanisme dan Narkoba

Erdi menjelaskan, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan dengan motif prasangka buruk kepada korban. Saat itu, korban menghantar istri Bahar yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah itu, Bahar diduga langsung menganiaya sopir taksi daring yang menjadi korban. Dari peristiwa itu, korban yang berinisial A melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

“Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," ujar Erdi.

Baca Juga: Sumpah Pemuda, Jaga Persatuan Jangan Tercerai-berai

Baca Juga: Dipimpin Donald Trump atau Joe Biden, Amerika Serikat Dinilai Tidak Bisa Lepas Dari Kekuatan China

Di sisi lain, sebagaimana artikel ‘Soal Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith, Polisi Tegaskan Belum Ada Pencabutan Laporan’, kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan, laporan korban kepada kepolisian sudah dicabut.

Namun, hal itu dibantah oleh polisi. "Sampa saat ini, tidak ada pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik. Ini kasus pidana murni. Dan penyidik pun belum menerima laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak," tutur Erdi.

Erdi juga menjelaskan alasan mengapa kasus yang terjadi pada 2018 itu, baru diproses lagi saat ini.

"Pertama, karena yang bersangkutan (Bahar bin Smith-red) sempat terjerat kasus pidana yang lain sebelumnya. Jadi harus menjalani prosesnya terlebih dahulu," sebutnya.

Baca Juga: Pemkot Serang Tidak Melarang Peringatan Maulid Nabi, Syafrudin: Perhatikan Protokol Kesehatan

"Kedua, baru sekarang bisa dilakukan pendalaman-pendalaman kasus sehingga yang bersangkutan pun statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," papar Erdi.

Erdi mengatakan, bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan Bahar dalam kasus tersebut.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini memang sedang menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor. "Sementara sekarang 'kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.

Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.*** (Rio Rizky Pengestu/Pikiran-Rakyat.com)

Baca Juga: Menristek: Kandidat Bibit Vaksin Covid-19 Merah Putih Siapkan Diujikan pada Hewan

Baca Juga: MUI Kota Serang Minta Warga yang Peringati Maulid Nabi Muhammad Perhatikan Protokol Kesehatan  

 

 

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler