Pengakuan Dokter Gigi yang Sudah Aborsi 1.338 Janin di Bali, Pasien Mayoritas Pelajar SMA dan Mahasiswi

16 Mei 2023, 15:50 WIB
Konfrensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali diloby Krimsus dan dipimpin oleh Wadir AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasubdit V Siber AKBP Nanang Prihasmoko dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya pada Senin, 15 Mei 2023. /Humas Polri/

SERANG NEWS – Praktik aborsi di Bali akhirnya terbongkar. Sudah belasan tahun beroperasi tanpa gangguan, diduga sudah banyak pasien wanita yang menggugurkan kandungan di tempat itu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal.

Tersangka bernama I Ketut Arik Wiantara (53) seorang dokter gigi yang telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita. Praktik aborsi ilegal itu telah terjadi sejak 2006 sampai 2023.

Baca Juga: Rilis Hasil Rekapitulasi Bacaleg, KPU Kota Serang Ungkap Kecurigaan Bacaleg Ganda Parpol

Kasus tersebut terbongkar, berawal dari laporan masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktek aborsi, Senin 8 Mei 2023 malam sekitar pukul 21:30 WITA.

Setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut, aparat gabungan langsung melakukan penggrebekan kepada pelaku dan meringkus pelaku.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini,” ucap Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra di Mapolda Bali, dilansir dari PMJ News.

“Ketika penggerebekan lokasi itu, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktek dan baru selesai satu orang pasien. Dan, saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," ujarnya.

Pelaku ditangkap lantaran sebelumnya polisi juga melakukan browsing di internet atas nama dokter tersebut dan ditemukan beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat praktik pelaku.

Baca Juga: Terungkap Ini Penyebab Wagub Lampung Chusnunia Chalim Dipanggil KPK Besok, Rabu 17 April 2023

Kemudian, polisi melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan dinyatakan bahwa pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan tetapi dokter gigi.

Tersangka Ketut Arik mengaku kepada polisi menjalankan praktik aborsi ilegal karena kasihan dengan pasiennya yang rata-rata adalah siswa SMA. Selain itu, ada juga pasiennya yang masih kuliah atau mahasiswa. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Tersangka juga melanggar Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler