INFORMASI TERBARU Mudik Lebaran Lewat Pelabuhan Merak Arah Lampung: Penuhi Syarat Ini Agar Tidak Wajib PCR

21 April 2022, 12:45 WIB
INFORMASI TERBARU Pemudik yang Menyebrang di Pelabuhan Merah Arah Lampung: Penuhi Syarat Ini Agar Tidak Wajib PCR /Kamsari/Dok. Humas ASDO

 

SERANG NEWS - Berikut informasi terbaru untuk pemudik dari Jakarta dan Pulau Jawa yang ingin menyebrang ke Pulau Sumatera dengan mengunakan jasa penyebrangan ASDP di Pelabuhan Merak.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah resmi memberi izin untuk masyarakat yang ingin mudik lebaran 2022.

Langkah itu dikeluarkan setelah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak pertama kali di temukan pada Maret 2020.

Pemerintah sebelumya melarang masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran 2020 dan 2021 Kini aturan tersebut dicabut.

Presiden Jokowi pun telah mengumumkan tanggal cuti bersama libur lebaran melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menyatakan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 terhitung selama 4 hari.

Baca Juga: Aturan Baru Penyebrangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Wajib PCR, Vaksin Dll Berlaku Per 1 Desember 2021

Berikut tanggal cuti bersama lebaran 2022 tanggal berapa berdasarkan SKB 3 Menteri.

29 April 2022: cuti bersama
30 April-1 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu
2-3 Mei 2022: libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
4-6 Mei 2022: cuti bersama
7-8 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu

Kendati begitu, Presiden Jokowi meminta agar pemudik selama perjalanan menuju kampung halaman tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan wajib vaksin boster atau vaksin ketiga.

Aturan itu juga berlaku untuk masyarakat yang ingin mudik ke pulau Sumatera melalui pelabuhan Merak, Banten.

Baca Juga: Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Operasikan Dua Dermaga untuk Kendaraan Pengangkut Barang

Syarat perjalan terbaru di Pelabuhan Merak Banten dalam arus mudik 2022 tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten pada arus mudik 2022 tersebut harus diikuti oleh para penumpang dari Jakarta tujuan pulau Sumatera seperti Lampung, Sumatera Selatan dan Provinsi lain.

Aturan pemudik yang menyebrang di pelabuhan Merak Banten sudah mulai berlaku. 

Artinya petugas tidak akan memberikan izin bagi pemudik yang dianggap tidak memenuhi syarat penyebrangan mudik lebaran 2022 seperti yang berlaku. 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Banten, dr Ongky Sedya Dwi Sesangka mengatakan, aturan kesehatan tentang arus mudik 2022 diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sekarang aturannya sudah dikeluarkan, sebelumnya kan masih abu-abu,” katanya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cerita Pemudik Bisa Nyebrang ke Sumatera dari Pelabuhan Merak Meski Tidak Bawa Surat Bebas Covid-19

Dalam aturan tersebut, mengatur masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran melewati pelabuhan Merak, Banten. 

Menurut dr Ongky Sedya Dwi Sesangka mengatakan pemudik yang ingin menyebrang arah Lampung dan Pulau Sumatera melewati pelabuhan Merak wajib vaksin boster atau vaksin ketiga.

Menurutnya pemudik yang sudah suktik vaksin booster menjadi prioritas penyeberangan di Pelabuhan Merak Banten.

”Bagi yang sudah vaksin hingga booster, itu tidak akan dipersoalkan,” ujarnya.

Sementara untuk penumpang yang baru divaksin hingga dua kali, maka penumpang tersebut wajib membawa hasil PCR atau antigen.

Itu pun harus dicantumkan di dalam syarat penyeberangan ketika membeli tiket.

“Ketika beli tiket, itu harus dicantumkan jika penumpang baru vaksin dua kali,” tuturnya.

Namun hal paling diperhatikan adalah terkait penumpang yang baru vaksin satu kali atau belum vaksin sama sekali.

Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Ratusan Ribu Penumpang Menyebrang dari Pelabuhan Merak Menuju Sumatera

Sebab, kata dr Ongky Sedya Dwi Sesangka, penumpang ini wajib menyertakan hasil PCR, bahkan hingga surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.

“Semuanya harus dipenuhi bilamana ingin menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten,” ucapnya.

Dikutipdari aplikasi Ferizy, terdapat empat kategori penumpang yang diperbolehkan menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Kategori-kategori penumpang ini berkaitan erat dengan sudah atau tidaknya penumpang tersebut mendapatkan vaksinasi Covid 19.

Berikut 4 kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalan dalam arus mudik 2022 beserta syaratnya:

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pelabuhan Merak-Bakauheni Catat Penurunan Penumpang

Kategori Pertama : Penumpang sudah vaksin dosis ketiga atau booster.

Persyaratan Menyeberang :

1. Sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster.
2. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Kategori Kedua : Penumpang sudah vaksin dosis kedua.

Persyaratan Menyeberang :

1. Sertifikat vaksin dosis kedua.
2. Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam atau RT Antigen maksimal 1x24 jam.
3. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Kategori Ketiga : Penumpang sudah vaksin dosis pertama.

Persyaratan Menyeberang :

1. Sertifikat vaksin dosis pertama.
2. Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam.
3. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Kategori Keempat : Penumpang belum divaksin.

Persyaratan Menyeberang :

1. Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam atau RT Antigen maksimal 1x24 jam.
2. Surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
3. Menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Itulah informasi terbaru untuk pemudik dari Jakarta dan Pulau Jawa yang ingin menyebrang ke Pulau Sumatera dengan mengunakan jasa penyebrangan ASDP  di Pelabuhan Merak Banten pada arus mudik 2022.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kabar Banten ANTARA ferizy

Tags

Terkini

Terpopuler