Heboh Pekan Ini, Kemendikbudristek Ingin Hapus Madrasah, hingga Panglima Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI

31 Maret 2022, 11:57 WIB
Heboh Pekan Ini, Kemendikbudristek Ingin Hapus Madrasah, hingga Panglima Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI. /Tangkapan layar Instagram/@nadiemmakarim/YouTube/Jenderal Andika Perkasa//

SERANG NEWS- Tercatat 2 isu ini yang bikin heboh publik tanah air di pekan ini.

Di antaranya Kemendikbudristek yang ingin hapus madrasah, hingga panglima izinkan keturunan PKI bisa daftar TNI.

Diketahui Kemendikbudristek tengah merancang RUU Sisdiknas 2022 yang di dalamnya ada penghapusan madrasah.

Polemik soal penghapusan frasa madrasah muncul saat Kemendikbudristek tengah mengajukan RUU Sisdiknas 2022.

RUU tersebut merupakan integrasi atas tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Aturan Baru Masuk TNI: Tes Akademik-Renang Dihapus, Anak Keturunan PKI Boleh Daftar, Alasannya di Luar Dugaan

Kemendikbudristek merancang draf RUU Sisdiknas dalam Polegnas Prioritas 2022.

Namun tak semulus harapan, lantaran banyak pihak menolak, salah satunya karena draf RUU Sisdiknas 2022 telah menghilangkan frasa 'madrasah'.

Ada perbedaan antara RUU Sisdiknas dengan UU Sisdiknas tahun nomor 20 tahun 2003.

Dimana perbedaannya terkait frasa Madrasah, tingkatan SD, SMP tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Aturan itu tertuang pada BAB VI bagian jenis pendidikan pasal 32.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Marah Anak Buah Sibuk Main HP Saat Rapat: Dengarkan, Saya Jarang Ngomong!

Aturan itu berbunyi: 'Pendidikan keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama'.

Sedangkan dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tercantum frasa Madrasah, SD maupun SMP.

Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 2 mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Aturan itu menjelaskan pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Baca Juga: Selain Panglima TNI, Ini Daftar Nama Pejabat dan 12 Kedutaan Besar yang Dilantik Presiden Jokowi Hari Ini

Terakhir ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Sementara disisi lain, paling baru dan hangat yang juga tak kalah menghebohkan publik adalah ketika Panglima TNI Jenderal Andika perkasa secara tegas mengizinkan anak keturunan PKI boleh mendaftar sebagai calon TNI.

Diberitakan sebelumnya oleh SerangNews.com, pada Kamis 31 Maret 2022, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merilis sejumlah aturan baru yang terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI.

Aturan baru tersebut seperti menghapus aturan tes akademik dan tes renang. Selain itu juga Andika Perkasa memperbolehkan anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) daftar ikut seleksi TNI.

Baca Juga: Siapa Jenderal Andika Perkasa yang Dipilih Jokowi jadi Panglima TNI, Ini Profil dan Biodatanya

Hal tersebut dilihat dari unggahan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa. Momen itu direkam dalam rapat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.

“Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis,” kata Andika menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, Panglima meminta jajarannya panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 menghapus pertanyaan yang menanyakan hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI.

“Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini. Kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika ke jajarannya.

“Zaman saya tidak ada lagi (larangan terkait) keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” tegas Andika Perkasa.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler