Dinsos DKI Jakarta, Bocorkan Jadwal Pendaftaran DTKS untuk KJP, KLJ, KAJ, KPDJ dan KJMU, Simak di Sini

19 Januari 2022, 05:02 WIB
Dinsos DKI Jakarta, Bocorkan Jadwal Pendaftaran DTKS untuk KJP, KLJ, KAJ, KPDJ dan KJMU, Simak di Sini. /Bank DKI

SERANG NEWS - Kabar bahagia Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, bocorkan jadwal pendaftaran DTKS untuk KJP, KLJ, KAJ, KPDJ dan KJMU, simak di sini.

Pembukaan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta menjadi yang paling ditunggu oleh masyarakat.

Banyak masyarakat di DKI Jakarta yang menanyakan kapan DTKS dibuka, persyaratannya apa saja dan pertanyaan lain menyangkut bantuan sosial.

Pembukaan pendaftaran DTKS wajar ditunggu oleh masyarakat, karena menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta. 

Baca Juga: Siapkan 3 Syarat Utama Ini Daftar KJP Plus Tahun 2022 agar Dapat Bantuan Rp250-Rp450 Ribu, Salah Satunya DTKS

Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang mengharuskan menyertakan DTKS diantaranya, KJP, KJMU, KLJ, KAJ dan KPDJ.

Pada artikel ini, kita akan fokus terhadap pembuatan DTKS untuk mendapatkan KJP Plus

Untuk mendaftar KJP Plus salah satu kriterianya adalah terdaftar di DTKS.

Kemudian muncul pertanyaan bagaimana cara daftarnya, simak artikel ini hingga akhir. 

Baca Juga: Cara Daftar Online DTKS di fmotm.jakarta.go.id untuk Syarat Dapat Bantuan KPJ Plus dan KJUM 2022

Sebenarnya untuk mendaftar DTKS sangat mudah caranya karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan Dinsos DKI Jakarta.

Dilansir dari laman resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, bahwa pihaknya telah menyediakan aplikasi untuk mengumpulkan data penerima program bantuan pemerintah.

Aplikasi tersebut dinamakan sebagai FMOTM, Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Aplikasi ini dibangun untuk menjadi upaya Dinsos DKI Jakarta untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan. 

Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Ini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Catat! Harus Terdaftar di DTKS

Untuk cara daftarnya, perhatikan langkah-langahnya berikut ini. 

- Akses situs fmotm.jakarta.go.id;

- Cari  tombol ‘Buat Akun Pendaftaran’;

- klik ‘Membuat akun’;

- Isi formulir yang disediakan.

Sementara itu, mendaftarkan DTKS atau KJP Plus tahun 2022 pada FMTOM harus memenuhi syarat di bawah ini.

1. Usia 6 – 21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-Dtks. 

Baca Juga: Wajib Tahu, Pengesahan Data DTKS untuk KJP Plus Tahun 2022 Dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta

Segera mendaftar melalui sekolah atau pun FMTOM dengan link pendaftaran fmotm.jakarta.go.id.

Selain online para calon penerima KJP Plus bisa langsung ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS. Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah.

Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.

"Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial," tulis pihak UPT P40P.

"Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJMU," tambahnya.

Lalu kapan pembukaan pendaftaran DTKS akan dibuka, berikut ini penjelasan dari Dinsos DKI Jakarta.

Dikutip dari akun Instagram resminya, Dinsos DKI Jakarta menyebut pendaftaran DTKS akan dilakukan di bulan Februari 2022.

"Jika tidak ada perubahan, pendaftaran baru DTKS, dibuka Februari 2022, tunggu informasi resmi dari kami yah," katanya.

Demikian ulasan mengenai Dinsos DKI Jakarta, bocorkan jadwal pendaftaran DTKS untuk KJP, KLJ, KAJ, KPDJ dan KJMU, simak di sini.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler