Info Terbaru! Bantuan PIP Cair Januari 2022, Ini Syarat Siswa SD, SMP dan SMA/SMK Berhak dapat Rp 1 Juta

18 Januari 2022, 08:57 WIB
Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Ketahui Penerima Bantuan PIP Tahun 2022 Bagi Anak SD, SMP dan SMA pada Bulan Januari /pip.kemendikbud.go.id

SERANG NEWS - Berikut info terbaru bantuan PIP yang dicarikan per Januari 2022 ini. Tidak semua siswa SD, SMP dan SMA/SMK bisa mendapat bantuan.

Artinya hanya siswa dengan syarat tertentu yang bisa mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP. Penyaluran PIP pada Januari 2022 ini merupakan pencairan bantuan yang masuk dalam anggaran tahun 2021.

Sebagai informasi, pemerintah terus menyalurkan bantuan PIP untuk siswa setingkat SD, SMP dan SMA/SMK yang dinyatakan berhak memenuhi syarat sebagai penerima program PIP.

Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi, program bantuan PIP per 15 Januari 2022 sudah disalurkan kepada lebih dari 18 juta siswa setingkat SD, SMP dan SMA/SMK yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Baca Juga: Status Honorer 2023 Dihapus Hanya Ada PPPK dan PNS , Begini Kata Menpan RB, Apa Bedanya?

Dengan penjelasan tersebut artinya tidak semua siswa bisa mendapat bantuan PIP.

Hanya siswa yang benar-benar memenuhi syarat berhak untuk menerima program bantuan PIP.

Adapun syarat penerima PIP adalah sebagai berikut:

Kriteria Siswa Penerima PIP:

1. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik pemegang KIP

2. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

Baca Juga: Status Honorer 2023 Dihapus Hanya Ada PPPK dan PNS , Begini Kata Menpan RB, Apa Bedanya?

3. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

4. Siswa tersebut merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Dengan memenuhi syarat penerima PIP di atas , siswa berhak untuk menerima bantuan mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta rupiah.

Bantuan disalurkan secara langsung melalui rekening pribadi dan disalurkan secara berjenjang untuk tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Kembali Berencana Buka Seleksi CPNS 2022, Ini Loh Syarat Ikut Seleksi

Berikut rincian bantuan PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Sementara bagi orang tua siswa yang merasa bingung dan belum mendapat pesan notifikasi apakah namanya terdaftar sebagai penerima PIP, bisa login ke situs resmi di bawah ini untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak.

Cara Cek Penerima PIP:

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Masukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari', selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Bansos Anak dan Remaja Yatim Piatu Tahun 2022 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal Daftarnya

Itulah informasi terbaru terkait kriteria siswa SD, SMP, SMA/SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Januari 2022.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler