Merasa Layak tapi Belum Terdaftar KLJ? Begini Caranya Agar Bisa Terdaftar Kartu Jakarta Lansia

28 Desember 2021, 11:17 WIB
Sumber foto ilustrasi pendistribuasian Bantuan Sosial Kartu Jakarta Lansia (KLJ). /Instagram/@dinsosdkijakarta/

SERANG NEWS - Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program utama pemerintah DKI Jakarta, tujuan dari KLJ adalah untuk mencukupi kebutuhan warga DKI Jakarta.

Program Kartu Lansia Jakarta menjadi bansos rutin yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta selain KAJ dan KPDJ.

Setiap tahunnya pembagian dana KLJ dilakukan 4 tahap di mana setiap tahap terdiri dari tiga bulan sejak Januari hingga Desember.

Pada tahun 2021 ini bansos KLJ diberikan sebesar Rp600 ribu kepada penerima manfaat yang terdaftar.

Baca Juga: Daftar KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2022, Ini Kriteria yang Menjadi Sasaran Dinsos DKI Jakarta

Tujuan diadakannya program KLJ adalah untuk menjamin kehidupan warga DKI Jakarta yang telah lanjut usia dan mengentaskan kemiskinan.

Karena tidak sedikit warga DKI Jakarta yang sudah berusia lanjut dan minim dalam ekonomi serta hidupnya sangat memprihatinkan.

Pada program KLJ ini warga DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu, namin dibalik itu ada kriteria khusus untuk terpilih sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Ini Kriteria Penerima KLJ Tahun 2022, Segera Cek dan Daftar di Kelurahan Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Kriteria yang menjadi sasaran untuk mendapatkan KLJ adalah sebagai berikut

- Warga Jakarta yang berusia di atas 60 tahun

- Memiliki KTP DKI Jakarta

- Tidak mampu secara ekonomi

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Sudah Bisa Ditarik Tunai, Ribuan Calon Penerima Dikeluarkan

Lalu bagaimana jika sudah memenuhi kriteria yang disebutkan di atas tapi tidak terdaftar sebagai penerima manfaat? 

Silahkan mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran DTKS dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat, seperti RT/RW atau kelurahan/desa.

Warga dapat membawa berkas untuk pendaftaran DTKS Kemensos, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, ikuti alur prosedur daftar DTKS Kemensos yang akan diarahkan oleh RT/RW atau petugas kelurahan desa.

Bagi yang merasa layak namun tidak terdaftar ikuti cara di atas. Demikian prosedur untuk mendapatkan batuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ).***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler