Penjelasan Masuk Masuk Supermarket dan Mal Wajib Gunakan Sertifikat Pedulilindungi di Masa PPKM

7 September 2021, 13:19 WIB
PPMK Diperpanjang, masuk supermarket dan mall wajib gunakan sertikat vaksin dan pedulilindungi. /Antara Foto/Arif Firmansyah/

SERANG NEWS - Pemerintah telah menetapkan status PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Penerapan PPKM luar Jawa Bali juga diberlakukan hingga 20 September 2021.

Luhut Pandjaitan mengkonfirmasi PPKM Jawa Bali diperpanjang melalui siaran pers yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 6 September 2021.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat (PPKM Jawa Bali) yang dilakukan pada 7-13 September ini," ujar Luhut Pandjaitan dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 6 September 2021.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Banten hingga 13 September 2021

Kemudian, perpanjangan masa PPKM luar Jawa Bali hingga 20 September 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

"Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM luar Jawa Bali selama 7-20 September ini," ujar Airlangga Hartanto.

Penerapan PPKM kali ini akan lebih memperhatikan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

Salah satunya yakni diberlakukan di pusat perbelanjaan seperti supermarket, hypermarket, atau pasar swalayan.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 13 September 2021, Ini Aturan yang Dilonggarkan

Lebih lanjut, ditetapkannya penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat berkunjung ke supermarket atau hypermarket dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (immendagri) nomor 39, 40, dan 41 tahun 2021.

"Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," tertulis dalam Immendagri tersebut.

Baca Juga: Kemenkes Gerak Cepat Tangani Sertifikat Vaksin Jokowi yang Bocor, Aktivis: Rakyat Beda Kasta

Selain itu, diketahui kapasitas pengunjung di wilayah status PPKM level 4 dan 3 yakni sebanyak 50 persen dari total keseluruhan.

Lalu, bagi pengunjung di wilayah PPKM level 2 yakni dibatasi sebanyak 75 persen dari total daya tampung.

Ketentuan jam operasional wilayah yang mengalami PPKM seluruh level diselaraskan hingga pukul 21.00.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler