Puluhan Kepsek SMPN Geruduk Kejari Pandeglang Kembalikan Uang Negara

31 Agustus 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi pengadaan tablet dari dana afirmasi BOS 2019. /PIXABAY

SERANG NEWS - Sekitar 38 Kepsek SMP Negeri (SMPN) di Pandeglang beramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa 31 Agustus 2021.

Kedatangan para Kepsek SMPN di Pandeglang ini bertujuan mengembalikan uang pemberian pihak penyedia tablet pada pengadaan barang BOS Afirmasi tahun 2019.

Jumlahnya variatif, di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, sesuai dengan jumlah tablet yang diterima oleh masing-masing sekolah.

Baca Juga: Jurnalis Banten Dukung Forum Pimred PRMN Ganti Istilah Koruptor dengan Maling atau Rampok Uang Rakyat

"Dengan kesadaran bahwa yang kami terima itu tidak baik, maka kami para Kepsek SMP penerima kompensasi pengadaan Tablet ini mengembalikan uang dari pihak penyedia barang itu ke negara, melalui Kejari Pandeglang. Alhamdulillah Pak Kajari langsung yang menerima kedatangan kami" ungkap salah seorang Kepsek yang enggan disebutkan namanya.

Ditanya soal alasannya, untuk mempermudah proses hukum.

"Sikap kooperatif ini sekaligus kami ingin membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara" imbuhnya.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) pada proyek pengadaan barang berupa tablet sekitar 23.000 unit untuk siswa SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan SMA/SMK di lingkungan KCD Dindik Lebak tahun 2019.

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Banten Nilai Istilah Rampok Uang Rakyat Sangat Tepat Bagi Koruptor

Kasus ini mencuat setelag dilaporkan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ke Kejati Banten (12/10/2020). Kemudian Kejati melimpah perkara tersebut ke Kejari Pandeglang.

Informasinya, pihak Kejari baru melakukan pemeriksaan terhadap 45 Kepsek SMP. Sementara 283 Kepsek SD belum dipanggil.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada sebagai Pelapor, menanggapi serius persoalan ini.

Baca Juga: Awasi Proyek Laptop Merah Putih untuk Pelajar, Ustadz Hilmi Firdausi: Korupsi Bansos Cukup Jadi Pelajaran

"Ini adalah sejarah baru di Banten. Puluhan Kepsek mengembalikan uang pemberian pihak penyedia barang. Dan sy sangat menghormati langkah itu. Sebab akan mempermudah pihak penyidik dalam menentukan siapa pelaku utamanya." kata Uday di sela-sela acara diskusi di Kota Serang Serang.

Lebih lanjut Uday menyebutkan bahwa sebagai Pelapor pihaknya ingin mengungkap kebenaran.

"Mereka (para Kepsek) itu adalah korban kebijakan. Tak mungkin bisa seragam begitu dalam membeli barang yang sama, jika tak ada yang mengendalikan. Karenanya pihak penyidik di Kejari tentu lebih faham soal langkah apa yang harus diambil dalam waktu dekat" pungkas Uday.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler