SERANG NEWS- Maling uang rakyat yang juga Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang divonis 12 tahun penjara oleh hakim Tipikor memutuskan menerima hukuman tersebut.
Dengan begitu maling uang rakyat, Juliari Batubara tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Beliau (Juliari) sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.
Sebelumnya pada 23 Agustus 2021 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada kader PDIP yang juga mantan Mensos Juliari Batubara.
Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
Jika Juliari Batubara tidak dibayar maka akan akan dipidana selama dua tahun.
Baca Juga: Menderita Dibully, Juliari Batubara Diberi Vonis Ringan, Ulil Abshar Abdalla: Hakim Kreatif
Tak hanya itu, maling uang rakyat Juliari Batubara juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Pencabutan hak itu terhitung sejak Juliari Batubara selesai menjalani pidana pokok.
Diketahui hukuman yang dijatuhkan kepada Juliari Batubara itu dalam perkara penerimaan suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Dalam perkara tersebut, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang dari sejumlah nama.
Di antaranya sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako.***