BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan, Berikut Daftar 6 Provinsi yang Tidak Termasuk Penerima

12 Agustus 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta untuk pekerja atau buruh dari Kemnaker. /bni46

SERANG NEWS  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan akan cairkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Cara cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bagi pekerja cukup mudah, yakni di link Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengatahui saldo bantuan.

Link Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id juga ditujukan untuk penerima bisa mengetahui status pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU periode berikutnya.

Baca Juga: Ini Alasan Tidak Terdaftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Tahun 2021, Cek di Sini

Diketahui, tahun ini pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Lebih lanjut, hal ini disampaikan melalui postingan akun Instagram resmi @ditjenperbehandaraan.

"Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU," tulis akun tersebut dikutip SerangNews.com pada Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Dapat Notifikasi Tidak Memenuhi Syarat Bantuan BSU Rp1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker

Kemenkeu juga sudah mempersuapkan anggaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 947,499 miliar.

Anggaran akan diperuntukkan bagi 947.499 orang karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang menerima bansos di masa pandemi Covid-19.

Hal ini berarti, masing masing penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Rp1 juta yang akan disalurkan selama dua bulan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ditujukan kepada para pekerja yang bekerja di wilayah zona PPKM Level 3 dan 4.

Perlu diketahui, syarat karyawan yang memenuhi kualifikasi adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP asli. Sementara itu, dari segi gaji, pekerja harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Baca Juga: Daftar Bansos 2021 yang Kembali Cair pada Juli 2021, Cek Syarat dan Cara Pencairan BLT dan Sembako Murah

Namun, Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.

Pada kasus tersebut, maka batasan upah ditentukan oleh UMK atau UMP wilayah masing-masing. Contohnya adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai catatan, meski telah memenuhi syarat kriteria penerima tersebut, ada tiga golongan pekerja yang tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Ketiga golongan yang dinyatakan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Telah menerima bantuan program Kartu Prakerja.

2. Telah menerima bantuan program keluarga harapan (PKH) Kemensos.

3. Telah menerima bantuan program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM

Baca Juga: Syarat Utama Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Periode Agustus 2021

Sementara itu, dalam lampiran I disebutkan kota dan kabupaten di 28 provinsi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4.

Daerah-daerah tersebut merupakan target Kemnaker untuk mendistribusi BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan penelusuran, ada enam provinsi yang tidak tercantum dalam wilayah penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut 6 provinsi yang dipastikan tidak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Provinsi Sulawesi Selatan
2. Provinsi Sulawesi Barat
3. Provinsi Gorontalo
4. Provinsi Kalimantan Selatan
5. Provinsi Maluku Utara
6. Provinsi Bangka Belitung

Meski begitu, karyawan di 28 provinsi yang tercantum juga harus melihat apakah wilayah Kota dan Kabupaten tempat di mana bekerja terdaftar atau tidak.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler