Mohof Maaf! Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Periode Agustus 2021 Tidak Akan Cair ke UMKM yang Seperti Ini

10 Agustus 2021, 11:06 WIB
Berikut adalah cara daftar program BPUM bagi warga Pasuruan /Instagram/@infoumkm.id

SERANG NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk kembali menyalurkan dana Banres BPUM  kepada pelaku UMKM diseluruh Indonesia.

Pemilik UMKM  nantinya akan dapat bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta. Dana bantuan BPUM tersebut disalurkan secara bertahap dimulai dari Januari sampai dengan September 2021.

Bagi UMKM yang merasa berhak menerima bantuan BPUM tetapi hingga kini masih belum menerima bantuan BPKM jangan khawatir. Sebab, ada usulan 3 juta kuota baru yang akan menerima bantuan BPUM.

Saat ini proses penyaluran bantuan BPUM memasuki tahap 2. Masyarakat lebih mengetahui bahwa bantuan BPUM periode sekarang adalah BPUM tahap 3.

Usulan 3 juta kuota baru penerima bantuan BPUM tahap 2 ini mulai kembali disalurkan dengan tujuan memenuhi kuota penerima bantuan BPUM yang sudah ditargetkan sebesar 12,8 juta UMKM.

 Baca Juga: Pendaftaran BPUM Tahap 2 Harus Punya Nomor Induk Berusaha, Begini Cara Lengkap Dapat NIB di oss.go.id

Bantuan kepada 3 juta UMKM tahap 2 tersebut sudah mulai disalurkan secara bertahap, dimulai dari bulan Juli dan akan berakhir di September 2021.

Khusus di bulan Juli 2021, pencairan menyasar ke 1,5 juta UMKM, di bulan Agustus 1 juta UMKM dan berakhir di bulan September menyasar ke 500 ribu UMKM.

Artinya, tidak semua UMKM akan menerima bantuan BPUM. Hanya UMKM yang memenuhi syarat yang telah ditentukanlah yang bisa mendapat bantuan BPUM.

Adapun syarat penerima bantuan BPUM tahap 2 ini adalah sebagai berikut:

Pertama, pelaku UMKM adalah warga negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP.

Kedua, penerima BPUM Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau pemilik UMKM. Bisa dibuktikan dengan foto usaha dan surat keterangan usaha dari RT/RW.

Ketiga, penerima BPUM tidak pernah menerima bantuan program sosial dari Kemensos. Misalnya, bantuan PKH, bansos BST Rp 600 Kemensos dan kartu sembako.

Keempat, pemilik UMKM bukan seorang anggota TNI/Polri dan PNS.

Kelima, pelaku UMKM bukan seorang karyawan BUMN atau BUMD.

Keenam, Pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 dan PPKM darurat dan daftar secara langsung ke kantor dinas koperasi setempat.

Bantuan BPUM mulai disalurkan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan BPUM ini juga disalurkan sebagai bantuan insentif modal agar pelaku UMKM bisa bertahan dan kembali memulai kegiatan usahanya.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM Tahap 3 Berakhir 12 Agustus 2021, Segera Cek Status di eform.bri.co.id dan banpesbpum.id

Namun meski begitu, tidak semua UMKM akan bisa lolos dan menerima bantuan BPUM.

Adapun UMKM yang sudah dipastikan tidak lolos sebagai penerima bantuan BPUM adalah sebagai berikut:

Pertama, UMKM belum daftar sebagai penerima bantuan BPUM.

Kedua, pemilik UMKM adalah anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMD dan BUMN.

Ketiga, pemilik UMKM sudah menerima bantuan pengaman sosial seperti bansos dari Kemensos.

Keempat, pemilik UMKM diketahui pernah atau sedang menikmati fasilitas KUR di perbankan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT PNM Mekar Melalui Link Online di banpresbpum.id BNI, BPUM Rp 1,2 Juta Masuk Rekening

Jika tidak termasuk sebagai kelompok tersebut, kamu memiliki peluang untuk segera mencairkan bantuan BPUM yang akan ditransfer ke rekening. Dana bantuan BPUM ditransfer melalui rekening BNI dan BRI.

Apabila kamu merasa sebagai pelaku UMKM yang memenuhi syarat penerima bantuan BPUM, bisa cek secara online melalui link yang tersedia. Berikut langkah cek penerima BPUM Rp 1,2 juta

Pertama, kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Kedua, Isi data diri sesuai dengan KTP.

Ketiga, Masukkan kode Chatpa yang muncul di layar halaman.

Keempat, Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, akan muncul pemberitahun dapat BLT UMKM dan segera lakukan reservasi untuk menentukan lokasi dan jadwal pencairan BLT UMKM.

Selanjutnya, silahkan tentukan waktu untuk mencairkan bantuan BPUM. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler