PPKM Darurat Dibuka Bertahap, Pasar Tradisional sampai PKL Boleh Buka Kembali, Jokowi: Aturan Ditetapkan Pemda

20 Juli 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima di Alun-alun Kota Jember. PPKM Darurat dibuka bertahap, pasar tradisional sampai PKL akan kembali diperbolehkan buka. /Foto Tim Portal Jember/Portal Jember

SERANG NEWS – Presiden Jokowi berencana akan membuka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Darurat secara bertahap pada Senin 26 Juli 2021.

Salah satu kebijakan dari pembukaan PPKM Darurat tersebut adalah dengan memperbolehkan pasar tradisional hingga pedagang kaki lima atau PKL kembali buka dengan syarat tertentu.

Hanya saja, Presiden Jokowi menyerahkan aturan teknisnya kepada pemerintah daerah masing-masing dalam penerapannya.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi dalam pidato resminya yang dikutip SerangNews.com dari siaran live streaming YouTube Sekeretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Berikut Pidato Lengkap Presiden Jokowi

Dengan pemberlakukan pembukaan bertahap PPKM Darurat tersebut, ada beberapa kelonggaran dibukanya beberapa unit usaha masyarakat. Di antaranya, pasar tradisional, PKL, dan unit usaha kecil dan mikro lainnya.

“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan sampai pukul 20.00 dengan kapastias pengunjung 50 persen,” kata Jokowi.

“Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari diizinkan sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen,” sambung pria yang mengawali karirnya sebagai Walikota Solo ini.

Baca Juga: Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Minta Maaf dan Akui Belum Optimal Tangani Pandemi Covid-19

Namun, ia mengingatkan agar tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan dan aturan teknisnya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, PKL, toko klontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Menko PMK Muhadjir: Indonesia dalam Keadaan Darurat Militer

Kemudian, Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan pedagang sejenisnya yang memiliki lapak di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, dan maksimal makan setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan lain di sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta protokol kesehatan dan terkait akan dijelaskan secara terpisah,” ujar Jokowi.

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler