PPKM Darurat, Berikut Jadwal dan Jam Operasional KRL Jabodetabek, Cek di Sini!

3 Juli 2021, 08:05 WIB
KAI Commuterline /Tangkap layar Instagram/ @commuterline/

 


SERANG NEWS
- Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, KAI Commuter mulai melakukan penyesuaian terhadap beberapa jadwal dan jam operasional.

Di antaranya KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prameks dan KA Lokal Merak-Rangkasbitung.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Khusus Jawa dan Bali

Untuk layanan KRL Jabodetabek, akan beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 956 perjalanan dan layanan KRL Yogyakarta-Solo beroperasi mulai pukul 05.05-18.30 WIB dengan 20 perjalanan.

Penyesuaian tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Berikut 44 Wilayah yang Ditetapkan

Selain surat edaran dari Kemenhub, ada juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.

Sedangkan, untuk layanan KA Prameks dan KA lokal Merak, jadwal dan jam operasionalnya dihentikan sementara sampai waktu yang akan ditentukan nanti.

Baca Juga: Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021

Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat operasional KRL di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung hanya akan melayani naik dan turun pengguna pada pukul 04.00-07.30 WIB dan 16.15-19.15 WIB.

Hal itu sesuai dengan surat dari Bupati Lebak bernomor 440/2410-GT/VI/2021, tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 20 Juli 2021, Kerja sampai Sekolah Dilakukan Online di Rumah Masing-masing

Dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga akan memperketat pembatasan pengguna dalam setiap kereta menjadi 52 orang per kereta atau 32% dari kapasitas.

Selain itu, KAI Commuter juga bekerja sama dengan Satgas Covid-19 untuk terus melakukan pemeriksaan tes acak antigen setiap harinya di sejumlah stasiun.

Baca Juga: Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan ditengah meningkatnya penyebaran kasus Covid-19.

“Ayo #RekanCommuters kita patuhi aturan masa PPKM darurat ini untuk keselamatan bersama,” tulis akun Instagram @comuterline dikutip SerangNews.com.

Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Darurat, Pilkades Serentak 144 Desa di Kabupaten Serang Resmi Ditunda

Gunakan transportasi publik untuk kegiatan yang sangat mendesak dan hindari jam-jam sibuk. Jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda yang salah satunya adalah masker medis sesuai anjuran dokter.

Untuk jadwal selengkapnya, dapat dilihat dan diunduh DI SINI. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler