SERANG NEWS - Presiden Jokowi resmi mengumumkan kebijakan PPKM darurat siang ini guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Penetapan PPKM darurat disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kebijakan PPKM darurat ini akan diberlakukan selama 17 hari mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Tidak Semua yang Meninggal Akibat Covid-19 Mati Syahid, Begini Penjelasan MUI
"Menyikapi lonjakan pandemi Covid-19, saya menetapkan kebijakan PPKM darurat," ujar Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 1 Juli 2021.
"Kebijakan PPKM darurat ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021," tambahnya.
Keputusan PPKM darurat ini diterapkan terhadap 44 Wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: dr. Tirta Singgung Cluster Baru Penyebaran Covid-19, Cluster Vaksinasi?
Rencananya, kebijakan tersebut akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Presiden Jokowi berharap, masyarakat bisa disiplin dalam penerapan PPKM darurat ini agar Covid-19 tidak semakin parah.
"Saya minta masyarakat disiplin mematuhi kebijakan ini demi keselamatan kita semua," kata Jokowi.
Baca Juga: Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021
Berikut 44 wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang akan diberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 :
1. Provinsi Banten:
- Kota Tangerang
- Tangerang Selatan
2. Provinsi DKI Jakarta:
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Jakarta Utara
Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Khusus Jawa dan Bali
3. Provinsi Jawa Barat:
- Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Cirebon
- Kota Sukabumi
- Kota Banjar
- Karawang
- Purwakarta
4. Provinsi Jawa Tengah
- Banyumas
- Grobogan
- Kebumen
- Klaten
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Pati
- Rembang
- Sukoharjo
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY):
- Bantul
- Kota Yogyakarta
- Sleman
6. Provinsi Jawa Timur:
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Lamongan
- Madiun
- Sidoarjo
- Tulungagung.***