Viral! 3 Bocah di Tegal Sodomi 5 Temannya, Lantaran Kerap Nonton Video Porno

11 Juni 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi pencabulan anak terjadi di kota Tegal, Jawa Tengah /Pixabay/Anemone123//

SERANG NEWS- Kasus pencabulan terhadap korban dibawah umur kembali terjadi. Terbaru 5 bocah di Kota Tegal, Jawa Tengah menjadi korban sodomi yang dilakukan 3 orang teman bermainnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, peristiwa itu terungkap lantaran para pelaku kerap terbiasa menonton video porno.

"Pelaku dan korban berstatus pelajar. Mereka merupakan teman sepermainan di kampungnya," ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan yang dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @ndorobeii pada Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: Fakta-fakta Pencabulan Gadis Berusia 16 Tahun oleh 9 Orang di Amuntai Hulu Sungai Utara

Baca Juga: Gadis 16 Tahun Korban Pemerkosaan 9 Orang Pria di Amuntai Hulu Sungai Utara Dapat Pendampingan Kejiwaan

Diketahui, lanjut Rita, bahwa 3 orang pelaku masing-masing dua orang berusia 14 tahun dan seorang berusia 12 tahun.

Sedangkan 5 orang korbannya berusia antara 7 hingga 10 tahun. Semuanya masih berstatus sebagai pelajar.

"Dari hasil penyelidikan, perbuatan ini akibat pelaku kerap menyaksikan konten pornografi sesama jenis melalui handphone tanpa pengawasan orangtua," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Terbaru 24 Gift Code Game Island King Penghasil Uang Hari Ini, Klaim Sekarang!

Sementara peristiwa pencabulan diketahui sudah terjadi sejak 2019 lalu. Dimana para pelaku beraksi di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di kamar mandi musala, warung, hingga pos kamling.

Dalam aksinya, 3 bocah pelaku membujuk hingga mengancam korban agar mau menuruti kemauannya.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga memergoki aksi pencabulan itu, yang kemudian melaporkanya ke polisi.

Baca Juga: Habis Bendahara, Kini Giliran Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Berdasarkan laporan saksi dan orang tua korban, polisi melakukan pengembangan penyelidikan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Penentu Kelulusan, Ini 4 Kriteria Penilaian TOEFL Jadi Syarat Peserta Lolos CPNS 2021 Kementerian

"Usianya masih 12 tahun lebih 9 bulan, polisi tidak bisa lakukan pengambilan keputusan ditingkat penyidikan. Termasuk melakukan diversi karena sesuai ketentuan pasal 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa ancaman pidananya di atas 7 tahun," tutup Rita.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler