Erick Thohir Ancam Pecat dan Pidanakan Oknum Pegawai Kimia Farma, Said Didu: Dukung, Ini Tidak Berakhlak

30 April 2021, 20:00 WIB
Said Didu. /

 

SERANG NEWS – Menteri BUMN Erick Thohir akan mengevaluasi prosedur dan memecat oknum pegawai Kimia Farma yang terlibat dalam kasus daur ulang alat tes antigen bekas pakai di Laboratorium Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Eks Sekretaris BUMN Said Didu mendukung langkah tegas sang Menteri Erick.

“Dukung, ini kelakuan tidak berakhlak,” ujar Said Didu, dikutip SerangNews.com, Jumat 30 April 2021.

Cuitan Said Didu di media sosial Twitter pribadinya itu mengomentari postingan Menteri Erick.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil membongkar penggunaan alat rapid tes antigen bekas pakai di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Lima oknum pegawai BUMN Kimia Farma sudah ditepkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Daur Ulang Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Bos BUMN Murka dan Ancam Pecat Pegawai Kimia Farma

Erick mengatakan, ulah oknum pegawai Kimia Farma tersebut sangat menghianati profesi pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan.

Ia pun tidak habis pikir mengapa tindakan itu masih terjadi, apalagi menggunakan alat tes antigen bekas yang membahayakan nyawa orang lain.

“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yg tegas,” tegas Erick.

Baca Juga: Tegas Menteri Erick Thohir, Minta Pelaku Daur Ulang Antigen Kimia Farma Dipecat Hingga Proses Hukum

Lima orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka merupakan karyawan BUMN Kimia Farma yang bekerja sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Lima tersangka itu yakni PM sebagai Branch Manager Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium.

Selain itu ada SR, DJ, M dan R dengan peran masing-masing.

Dari keterangan Polisi, tersangka meraup keuntungan dari penggunaan alat tes antigen bekas sebesar Rp 30 juta per hari.

Baca Juga: Antigen Bekas Didaur Ulang di Kantor Kimia Farma Medan, Jansen Sitindaon: Parno, BUMN Punya Negara Aja Begitu

Baca Juga: Manajer Kimia Farma Raup Untung Rp30 Juta Per Hari dari Jual Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler