Uang Palsu Buatan Penjual Es Krim di Tasikmalaya Diedarkan ke Karawang dan Bekasi

28 April 2021, 19:18 WIB
Pelaku pencetak dan pengedar uang palsu saat diinterogasi Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Rabu 28 April 2021 /Priangantimurnews/Gibran

SERANG NEWS - Penjual es krim di Tasikmalaya bikin geger masyarakat karena memproduksi sekaligus menjual uang palsu (upal) melalui Facebook.

Bahkan peredaran uang palsu tersebut sudah menembus ke luar kota Tasikmalaya yakni di Karawang dan Bekasi.

Pelaku bernama Asep (44) membuat uang palsu hanya bermodalkan printer. Adapun, uang palsu itu terdiri atas beberapa pecahan nominal, Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Asep sendiri merupakan warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Resmi, Polisi Tetapkan Munarman Tersangka Dugaan Keterlibatan Aksi Terorisme

Asep yang memulai produksi uang palsu sejak awal 2021, kejahatannya harus berakhir di tahanan. Asep ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu dari tangan tersangka Asep dengan nilai total Rp41 juta bersama barang bukti lainnya.

"Uang palsu buatan tersangka sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang dan Bekasi kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Kolesom dan Anggur Merah di Serang Digrebek Polsek Ciruas

"Uang palsu itu dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang pada tersangka," kata AKBP Doni menambahkan.

AKBP Doni menjelaskan, selain uang palsu yang sudah jadi. Polisi juga mengamankan mesin printer, kertas HVS ukuran A4, dan sejumlah uang asli.

"Pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan menduplikat uang asli tersebut dengan mesin pencetak tersebut,” tuturnya.

“Tersangka AS sudah memproduksi dan menjual uang palsu sejak awal 2021 lalu," katanya lagi.

Baca Juga: Diduga Pakai Alat Bekas, Lokasi Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Medan Digrebek Polisi

AKBP Doni melanjutkan, tersangka AS memasarkan uang palsu buatannya melalui medsos Facebook dengan perbandingan satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu.

Atas perbuatannya, tersangka AS bakal dijerat dengan Pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idul Fitri.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler