SERANG NEWS – Kasus korupsi Rp117 miliar dana hibah Pondok Pesantren di Banten yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus menjadi sorotan publik.
Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) DPW Provinsi Banten, meminta Kejati Banten tegas dan profesional menangani kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren tersebut.
“Tidak hanya tuntas setelah penahanan ES, oknum pihak swasta yang diduga melakukan pemotongan, Kejati juga harus mengusut secara tuntas kasus korupsi dana hibah Ponpes Rp117 miliar ini siapa saja,” kata Sekretaris LIRA Provinsi Banten Yan Graha kepada SerangNews.com, Rabu 21 April 2021.
"Ini kasus pungli (korupsi-red) pembuktiannya tidak sulit. Siapa saja yang menikmati uang ini harus dimintai pertanggungjawabannya. Jangan sampai ketika terungkap kemudian tenggelam begitu saja tidak tuntas," sambung Yan Graha.
Mantan wartawan ini menekankan Kejati Banten untuk mengungkap secara tuntas. Hal ini agar ada efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan dana hibah Pondok Pesantren tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Pondok Pesantren, lanjutnya, tidak boleh dirusak. Sebab, pesantren menjadi sarana untuk mencetak moral generasi bangsa.
Bahkan, peningkatakan kualitas pendidikan di dunia pesantren harus semakin maju, bermartabat, dan bisa semakin bermanfaat bagi masyarakat dan umat.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Objek Wisata di Banten Tetap Buka untuk Masyarakat Lokal
“Kami dari DPW LIRA Banten mengapresiasi Pak Gubernur Banten (Wahidin Halim-red) yang melaporkan ini ke pihak Kejati Banten dan kami juga meminta Kejati Banten profesional untuk memproses laporan masyarakat lainnya terkait dugaan korupsi di Banten,” katanya.
“Jangan hanya karena gubernur yang lapor langsung diproses, tetapi masyarkat biasa lapor seperti diacuhkan. Contohnya laporan terkait korupsi dana handsanitizer Covid-19 pada BPBD Banten, kasus pengadaan genset tahap II, dan lainnya,” sambung Yan Graha mencontohkan.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar Mencuat, Kantor KONI Digeledah Kejari Tangsel
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka berinisial ES atas dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren.
Tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten juga menyita ribuan dokumen terkait kasus korupsi hibah dana Pondok Pasantren senilai Rp117 miliar di gudang arsip milik Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.***