Dua Kali Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Gubernur Banten Sudah 8 Kali Perpanjang PSBB

19 April 2021, 23:36 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim kembali perpanjang PSBB. /instagram.com/ @wh_wahidinhalim/

SERANG NEWS – Sudah dua kali puasa Ramadhan, pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Pemprov Banten pun kembali mempepanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Putusan perpanjangan PSBB dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ini terhitung sudah untuk ke-delapan kalinya. Bahkan sudah terjadi dari Ramadhan ke Ramadhan.

Perpanjangan PSBB tahap delapan ini disebut untuk mempercepat penanganan Covid-19. Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomo 443/Kep.97-Huk/2021.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan ES sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pesantren, WH: Biar Tuntas, Kita Lawan Korupsi

Baca Juga: Mengenang Hari Kartini, Ini 10 Fakta Hidup dan Perjuangan Emansipasi Perempuan

Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasi  kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten.

“Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap kedelapan,” sebut Gubernur Banten WH melalui siaran pers yang diterima SerangNews.com, Senin 18 April 2021.

Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani tanggal 18 April 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap kedelapan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga tanggal 18 Mei 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti  penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Heboh Diburu Polri dan Interpol, Jozeph Paul Zhang Sebut Sudah Lepaskan Status WNI

Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.

Sedangkan pertimbangan pengambilan keputusan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang

Pembentukan Provinsi Banten; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Mengenal PEI 2021, Turnamen PUBG Mobile yang Diikuti Geek Fam dan BTR RA Berhadiah Total Rp6,6 Miliar

Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang  Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Selanjutnya memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang  Penetapan Bencana Non Alam  sebagai Bencana Nasional; dan Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 443/1170/Kes-Yan/IV/2021 tanggal 16 April 2021 perihal Permohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di seluruh  wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Periode 19 April sampai dengan 18 Mei 2021.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler