Lagi Pesta Narkoba, Kepala Sekolah Mts di Cianjur Ditangkap Polisi

15 April 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Lagi Pesta Narkoba, Kepala Sekolah Mts di Cianjur Ditangkap Polisi. /Pixabay

SERANG NEWS - Kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kepala sekolah MTs tersebut ditangkap setelah kedapatan melakukan pesta narkoba jenis sabu bersama empat rekannya.

Kepala sekolah MTs berinisial SG itu ditangkap di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti sabu dan alat hisap bekas pakai.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series, Kamis 15 April 2021, Maudy Mohon Argadana Dengarkan Penjelasan Ken 

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Wilayah Tangerang Raya, Kamis 15 April 2021

Selain menangkap SG, polisi juga melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya yakni MSM, DJ, UB dan JCJ.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur, mengatakan awal terungkapnya pesta sabu ini, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan di dalam kontrakan.

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan, pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan," ujarnya. 

Baca Juga: 5 Makanan Sahur Penambah Energi agar Tetap Fit Sepanjang Hari saat Puasa Ramadhan

"Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah selatan Cianjur," katanya.

Setelah dilakukan tes urine terhadap seluruh penghuni kontrakan SG, MSM, DJ, UB dan JCJ, hasilnya positif mengunakan narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan ini, dikatakan AKP Ali Jupri petugas juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar.

Akibat perbuatannya tersebut, diungkapkan AKP Ali Jupri mereka berempat langsung digelandang ke Mapolres Cianjur.

Baca Juga: Bahas Pertanian di Masa Sultan Ageng Tirtayasa, IKA Faperta Untirta: Mari Jayakan Kembali Pertanian Banten

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus.

Diungkapkan Ali, pihaknya menduga tersangka mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," ujarnya.

"Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," katanya sebagaimana dikutip SerangNews.com dari Antara.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler