Masukan dari Publik, Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Beritakan Arogansi Polisi

6 April 2021, 16:59 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Twitter/@DivHumas_Polri//

SERANG NEWS- Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan polisi.

Namun, belum lama telegram itu dikeluarkan, dan adanya masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga: Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi, Tapi Siarkan Kegiatan yang Tegas dan Humanis

Baca Juga: Kapolri Larang Media Beritakan Citra Polisi Arogan, Said Didu: Arogansi Polisi yang Harusnya Dilarang

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram yang beredar dikalangan wartawan.

Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi, dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa di tanah air.

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Surat telegram tentang peliputan media massa di lingkungan Polri diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kritik Jokowi dan Prabowo Hadiri Pernikahan Aurel-Atta, Fiersa Besari: Banyak Paradoks di Negeri Ini

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Telegram tersebut, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series Selasa 6 April 2021, Aqil Ancam Bongkar Semua Rahasia Ken

Berikut isi lengkap instruksi Kapolri:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Terjebak di Gedung Runtuh, Pasha dan Nana Butuh Pertolongan, Trailer Buku Harian Seorang Istri di SCTV

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Baca Juga: Listrik Padam, Warga di Kupang NTT Rela Bayar demi Mengecas Ponsel

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Baca Juga: Bencana NTT BNPB Laporkan 68 Korban Meninggal Dunia, 70 Hilang, 2.655 Keluarga Terdampak

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Dikutip dari PMJ News, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menambahkan, penerbitan Telegram itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler