ASN Nekad Mudik Lebaran Idul Fitri, Tjahjo Kumolo Siapkan Sanksi Ini

28 Maret 2021, 16:58 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo siapkan sanksi bagi ASN yang nekad mudik. /Dok. setkab.go.id/

SERANG NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

Pasalnya, Pemerintah telah melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Karena itu, ASN sebagai abdi negara harus mematuhinya.

Tak mematuhi larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, para ASN juga harus bisa menjadi contoh kepada keluarga dan masyarakat umum.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Disahkan, DPR RI Minta Regulasi yang Jelas

Baca Juga: Pasca Ledakan Bom di Makassar, Polda Banten Perketat Keamanan di Tempat Keramaian

"Saya berharap ASN tetap menjadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik. ASN juga wajib mengingatkan keluarga besar serta lingkungannya untuk tidak mudik demi memutus rantai pandemi COVID-19," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, 28 Maret Minggu 2021.

Selain larangan mudik, ASN diminta tidak melakukan liburan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Saya minta ASN dalam Lebaran tahun ini tidak perlu berwisata atau bergerombol di tempat keramaian, tidak perlu ke tempat rekreasi. Ini 'kan semata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 agar tidak melebar ke daerah," ujarnya dikutip SerangNews.com dari Antara.

Baca Juga: Akhir Maret Belum Juga dapat Bantuan? Segera Login eform.bri.co.id/bpum Cek Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Diduga Dua Orang, Begini Penuturan Pastor Gereja Katedral

Jika para ASN masih nekad mudik, lanjut Tjahjo menyatakan akan memberikan sanksi tegas. Perintah pemberian saksi itu disampaikan Tjahjo kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Tidak hanya si ASN yang bersangkutan, namun juga keluarga ASN yang memaksakan diri untuk mudik.

"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," kata Tjahjo.

Baca Juga: Diterpa Badai Financial, Cilegon United Dilego ke Raffi Ahmad

Tjahjo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB kepada ASN di seluruh Indonesia. Surat ini sebagai tindak lanjut resminya larangan mudik lebaran tahun ini oleh pemerintah.

Kata Tjahjo, pada Senin 29 Maret rencananya Surat Edaran Menteri PANRB tentang larangan Mudik lebaran Idul Fitri 2021 akan dikirimkan.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler