Ada Unsur Babi dalam Vaksin AstraZeneca, MUI: Haram tapi Dibolehkan saat Darurat

21 Maret 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 AstraZeneca /Pixabay/HakanGerman//

SERANG NEWS- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis membenarkan, telah mengeluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2021 berkaitan dengan vaksin AstraZeneca yang haram tapi diperbolehkan.

Dijelaskan Cholil yang dikutip SerangNews.com dari channel YouTube Cholil Nafis Official, saat acara Amanah Podcast pada Minggu 21 Maret 2021, keluarnya fatwa haram pada vaksin AstraZeneca ini lantaran saat dikaji MUI pada dokumen vaksin itu ditemukan unsur-unsur yang menggunakan pangkreas babi.

"Kajian ini biasa kita lakukan seperti halnya pada vaksin sebelumnya yakni Sinovac yang juga kita minta data-data dari unsur dibuatnya. Nah, untuk vaksin AstraZeneca ini ditemukan ada unsur penggunaan pangkreas babi," papar Cholil dalam acara podcast tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Tak Batalkan Puasa, Ini 3 Rekomendasi MUI!

Baca Juga: BPOM dan MUI Izinkan Pengunaan Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasannya

Maka dari itu, karena ada unsur babinya, dalam pedoman fatwa MUI kalau ada pemanfaatan babi dan turunannya, maka tidak bisa dihalalkan, dan diharamkan.

"Jadi bisa disimpulkan dari fatwa itu, vaksin AstraZeneca adalah haram," terangnya.

Namun, kemudian muncul pertanyaan di masyarakat kenapa sudah diharamkan, namun boleh digunakan? Cholil menjelaskan singkat mengenai hal itu.

Baca Juga: Diteliti Ulang, WHO: Vaksin AstraZeneca Aman dan Efektif Mencegah Penularan Covid-19

Menurutnya, diperbolehkannya pemakaian vaksin AstraZeneca yang sudah diharamkan melalui fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021, adalah alasan kondisi darurat, maka boleh digunakan.

Tapi, lanjut Cholil walau boleh digunakan namun bukan menjadikan vaksin AstraZeneca ini menjadi halal.

"Korban pandemi Covid-19 di tanah air sudah begitu banyak. Dan saat ini penggunaan vaksin Sinovac halal dan suci juga sudah dilakukan. Karena darurat untuk penuhi program vaksinasi pemerintah dalam kondisi darurat saat ini, diperbolehkan. Tapi bukan menjadikannya halal," tegas Cholil Nafis.

Baca Juga: Rapat Bersama DPR, Menkes Akui Baru Tahu Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa Akhir Mei 2021

Menurutnya MUI juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dimana merekomendasikan kalau efektifitas vaksin AstraZeneca ini bisa digunakan.

"Kami juga berikan catatan ke pemerintah, karena sebenarnya haram tapi diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti ini, namun tidak boleh berlebihan. Gunakan vaksin AstraZeneca seperlunya. Kalau sudah datang lagi vaksin yang halal (Sinovac), makan AstraZeneca tak boleh lagi digunakan, tutupnya.

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, setelah mendapat kontroversi, kini penggunaan vaksin AstraZeneca dibolehkan untuk vaksinasi.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Minggu 21 Maret 2021, Argadana Marah, Lelaki yang Menyakiti Emeli itu Wilantara

Diizinkannya pengunaan vaksin AstraZeneca ini merupakan hasil rundingan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat 19 Maret 2021 lalu.

BPOM dan MUI menyetujui vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca untuk proses vaksinasi.

Lebih lanjut, keputusan ini diucapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini, Al Ajak Andin Makan Malam Romantis, Andin: Suka Banget Mas!

"Vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan," ucap Lucia dikutip dari Antara Sabtu 20 Maret 2021.

Sementara itu, izin penggunaan vaksin AstraZeneca ini diperoleh setelah adanya fakta tentang vaksin tersebut.

Hal ini didapat dari Perusahaan biofarmasi AstraZeneca yang mengemukakan sejumlah fakta terkait keamanan vaksin Covid-19 buatannya.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Produk Kesehatan Inggris menilai, kegunaan vaksin AstraZeneca menangkal Covid-19 lebih besar dibanding resikonya.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: You Tube

Tags

Terkini

Terpopuler