Daftar Bansos 2021: Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BST, Kartu Sembako dan PKH

10 Februari 2021, 18:02 WIB
BST Rp300 Ribu Cair Bulan Februari 2021, Siapkan Tiga Dokumen Ini untuk Mencairkannya /Tangkapan layar/ Instagram @kemensosri

SERANG NEWS – Pemerintah memperpanjang bantuan sosial (Bansos) sebagai jejaring pengamanan sosial akibat covid-19 pada 2021.

Setidaknya ada delapan Bansos yang diperpanjang pada 2021. Yakni Bansos tunai atau BST, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Sembako.

Kemudian, Pra Kerja, BLT Dana Desa Desa, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Baca Juga: BLT atau BST Rp300 Cair Februari Ini, Siapkan Dokumen dan Syarat Terima Bansos 2021 Kemensos

Tiga Bansos pertama seperti PKH, Program Sembako, dan BST dikelola oleh Kemensos. Pada tahun 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kemensos, melakukan perincian tiga program Bansos tersebut. Yakni:

  1. PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun.
  2. Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun.
  3. Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dicairkan hingga 18 Februari 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta

Pemberian PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, sementara penyaluran bansos tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

Berikut Syarat Daftar PKH:

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp3,5 Juta dari Kemensos

Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Frekuensi SCTV dan Indosiar Terbaru di Satelit Telkom 4 dan Cara Setting Kode Transponder Mpeg2 dan Mpeg4

5.Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  1. Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1004, Kekuatan Kibi Dango Mengantarkan Tama ke Onigashima

Selain tiga bansos tersebut, ada Bansos Pra Kerja yang dikelola Kemenaker.  BLT Dana Desa Desa yang disalurkan Kemendes, subsidi kuota PJJ disalurkan Kemendikbud, serta diskon listrik melalui PT PLN.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler