Mulai Disalurkan, Ini Daftar Penyakit Layak Terima Vaksin Covid-19

5 Januari 2021, 13:29 WIB
Vaksin Sinovac tiba di Banten. /Serangnews. /

 

SERANG NEWS -- Vaksin Covid-19 sudah mulai dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia. Totalnya, ada 34 Provinsi yang sudah menerima Vaksin Covid-19.

Vaksin tahap pertama diberikan untuk tenaga kesehatan dan pelayanan publik.

Selain tenaga kesehatan dan pelayan publik, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga ikut memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada orang dengan penyakit penyerta.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tiba di Banten, Akan Disebar ke 8 Kabupaten/Kota

Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya dikabarkan bahwa orang dengan penyakit komorbid tidak layak mendapat vaksin Corona.

Rekomendasi ini diberikan khusus untuk vaksin Covid-19 Sinovac dan dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Sinovac Mulai Didistribusikan ke 34 Provinsi di Indonesia, Mulai Hari Ini

Adapun penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19 sebagai berikut:

- Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.
- Riwayat alergi obat.
- Riwayat alergi makanan.
- Asma bronkial. Dengan catatan, jika pasien dalam keadaa. Asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
- Rhnitis alergi.

Baca Juga: Nakes Dapat SMS Wajib Ikut Program Vaksin, Cek Daftar Nama Penerima Program Vaksin di Sini

- Urtikaria. Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi covid-19, maka vaksin layak diberikan. Jika sebaliknya, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk memberikan vaksin atau tidak. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.

- Dermatitis atopi.
Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.

Baca Juga: Hore, Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

- Tuberkulosis. Pasien TBC dalam pengobatan layak mendapat vaksin covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat anti-tuberkulosis.
- Kanker paru. Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.
- Interstitial lung disease. Pasien ILD layak mendapatkan vaksin Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia

- Penyakit hati. Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respon vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

- Diabetes melitus (DM). Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin.

- HIV, dengan catatan vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.

Baca Juga: Alhamdulillah, Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia

- Obesitas. Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin.
Nodul tiroid. Jika tidak terdapat keganasan tiroid, maka pasien bisa mendapatkan vaksin.

- Donor darah. Sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 Minggu (untuk semua jenis vaksin). Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 Minggu antar dosis, maka setelah 6 Minggu baru bisa donor kembali.

- Penyakit gangguan psikosomatis. Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.

Baca Juga: Kevin Positif Covid-19, Minion Gagal Tampil di Bulu Tangkis Thailand Open


Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi perlu dilakukan KIE yang cukup dan tata laksana medis, dikutip SerangNews dari PMJNews.

Sementara itu, untuk orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksin.

"Vaksin Covid-19 bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), dan menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," demikian bunyi pernyataan PAPDI.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler