Dicecar 84 Pertanyaan Selama 12 Jam, Habib Rizieq Kenakan Rompi Orange Tahanan

13 Desember 2020, 02:00 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

SERANG NEWS -  Imam Besar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa dalam waktu 12 jam dan dicecar 84 pertanyaan.

Keluar dari ruang Direktorat Umum Reserse Polda Metro Jaya, Habib Rizieq tampak mengenakan rompi orange sekira pukul 00.22 WIB.

Ia lantas digelandang masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq akan ditahan hingga 31 Desember 2020 atas statusnya sebagai tersangka perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu itu.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.

Antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Habib Rizieq Langsung Ditahan Polda Metro Jaya

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum dilakukam penahanan, Sekertaris Umum FPI, Munarman mengatakan, belum menerima surat penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab setelah 11 jam lebih  pemeriksaan.

Baca Juga: Disela Pemeriksaan, Habib Rizieq dan Polisi Gelar Shalat Berjamaah 

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada," katanya di Jakarta, Sabtu malam.

Sebelum dilakukan penahanan, Sekertaris Umum FPI Munarman mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga menjelang Sabtu dini hari.

"Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu," katanya dikutip SerangNews.com dari Antara.

Baca Juga: Gantikan Irjen Pol Fiandar Jabat Kapolda Banten, Ini Profil Irjen Pol Rudy Heriyanto

"Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya," kata Munarman saat dikonfirmasi wartawan seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap.

Terkait pernyataan polisi yang akan menangkap Rizieq, Munarman menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak wajar sebab tokoh FPI itu ditangkap di kantor polisi.

"Pertama-tama lucu saja ditangkap, tapi di kantor polisi. Kedua beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," katanya. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler