Juliari P Batubara Ditetapkan Tersangka, Jokowi Tunjuk Muhajir Efendi Jalankan Tugas Mensos

6 Desember 2020, 15:29 WIB
Jokowi tunjuk Muhadjir Effendy jadi Menteri Sosial sementara.* /dok. setkab

SERANG NEWS -- Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari P Batubara yang jadi tersangka dugaan Korupsi bantuan bansos warga terdampak Covid-19.

"Saya menunjuk Menko PMK, Muhajir Efendi untuk jalankan tugas Mensos," ujar Jokowi.

Perihal status tersangka Juliari, Jokowi menyerahkan proses hukum yang berjalan ke KPK. Ia menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi.

"Semenjak dari awal, saya mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi!," ujar Presiden Jokowi dalam laman Facebook pribadi, dikutip SerangNews.com, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Mensos Juliari P Batubara Tersangka, Jokowi: Pemerintah Serahkan Proses Hukum ke KPK

Jokowi menyesalkan praktik korupsi masih terjadi. Seorang pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

 "Apalagi jika itu berhubungan dengan uang rakyat, seperti bantuan sosial dalam rangka penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

KPK menetapkan status tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara atas dugaan korupsi bantuan paket sembako bantuan masyarakat terdampak Covid-19.

KPK menyebut, Mensos Juliari P Batubara menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket.

Baca Juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka, Jokowi: Sudah Diingatkan Jangan Korupsi 

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020.

KPK menjaring salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu 5 Desember.

Petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

Baca Juga: Korupsi Bantuan Covid-19, KPK : Mensos Terima Fee Rp 10 Ribu Per Paket Sembako

Pecahan uang yang dimaksud yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Selain Mensos, KPK juga menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sedangkan tersangka pemberi adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Peter Batubara Menyerahkan Diri ke KPK 

Menurut Firli, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.

Kemudian, keduanya membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.

Firli menjelaskan, pada pelaksanaan paket bantuan Corona periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp8,2 miliar.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler