Mensos Juliari P Batubara Tersangka, Jokowi: Pemerintah Serahkan Proses Hukum ke KPK

6 Desember 2020, 15:15 WIB
Presiden Jokowi geram mendapati menterinya terjaring kasus Tipikor lagi, dan menegaskan tidak akan melindungi pejabat yang korup. /@jokowi/

SERANG NEWS -- Presiden Jokowi sudah mengingatkan kepada seluruh jajaran menteri di kabinet untuk tidak korupsi. 

Pernyataan Jokowi ini merespon atas penetapan status tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara oleh KPK atas dugaan korupsi bantuan sosial sembako COVID-19.

"Semenjak dari awal, saya mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi!," ujar Presiden Jokowi dalam laman Facebook pribadi, dikutip SerangNews.com, Minggu 6 Desember 2020.

Jokowi menyesalkan praktik korupsi masih terjadi. Seorang pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga: LPSK Minta Saksi Jangan Takut Ungkap Kasus Korupsi Bansos Covid-19 

Baca Juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka, Jokowi: Sudah Diingatkan Jangan Korupsi 

 "Apalagi jika itu berhubungan dengan uang rakyat, seperti bantuan sosial dalam rangka penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Terkait status tersangka Juliari, Jokowi menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. 

Ia menegaskan tidak turut campur terhadap siapapun yang terlibat kasus korupsi.

Baca Juga: Korupsi Bantuan Covid-19, KPK : Mensos Terima Fee Rp 10 Ribu Per Paket Sembako

"Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini. Saya percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, dan profesional," ujarnya.

KPK menetapkan status tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara atas dugaan korupsi bantuan paket sembako bantuan masyarakat terdampak Covid-19.

KPK menyebut, Mensos Juliari P Batubara menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bela Habib Rizieq, Pengamat: Lagi Cari Dukungan Pilpres 2024

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020.

KPK menjaring salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu 5 Desember.

Petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

Baca Juga: Gilas Bologna 3-1, Inter Gusur Juventus di Peringkat Dua 

Pecahan uang yang dimaksud yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Selain Mensos, KPK juga menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sedangkan tersangka pemberi adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Peter Batubara Menyerahkan Diri ke KPK 

Menurut Firli, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.

Kemudian, keduanya membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.

Firli menjelaskan, pada pelaksanaan paket bantuan Corona periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp8,2 miliar.***

Editor: Kiki

Sumber: Facebook

Tags

Terkini

Terpopuler