Benny Wenda Disebut Makar, Wakapolri: Papua Adalah Indonesia

3 Desember 2020, 22:20 WIB
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. /Foto: PMJ News/

SERANG NEWS - Deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang dilakukan Benny Wenda dan pengikutnya dinilai sebagai tindakan makar.

Tindakan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum internasional.

Selain itu, tindakan Benny Wenda sebagai bentuk propaganda yang memecah belah persatuan Indonesia. Karenanya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Bamsoet Sebut Pernyataan Benny Wenda Bentuk Agitasi dan Propaganda 

Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono


, memastikan institusi kepolisian akan menindak tegas siapapun dan dari kelompok manapun yang berbuat makar.

Apalagi mengganggu kondusifitas sosial dan keamanan di Papua. Penindakan hukum akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Siapapun, kelompok manapun yang mengikuti Benny Wenda ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kita akan melakukan tindakan tegas," ucap saat konferensi pers di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

"Siapapun dia, kelompok apapun dia, kami tidak pandang bulu. Kami ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," sambung Eddy dikutip SerangNews.com dari Antara.

Baca Juga: Deklarasikan Papua Barat, Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi

Deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang dikemukakan Benny Wenda mengatasnamakan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat.

Benny Wenda juga menunjuk dirinya sebagai presiden sementara Papua Barat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Kata dia, tindakan Benny Wenda tidak memiliki dasar hukum internasional. Klaim sepihak yang  juga tak memiliki wilayah, karena dunia internasional hanya mengakui daerah Papua berada dalam bingkai NKRI. Bahkan tidak adanya pengakuan dari negara lain.

Baca Juga: Waduh, Jelang Pilkada Kabupaten Serang Sebanyak 3200 Warga Belum Rekam E-KTP 

"Benny Wenda hanya menciptakan negara ilusi. Berdasarkan Referendum pada 1969, yang kemudian disahkan PBB, daerah Papua merupakan bagian dari NKRI," kata Mahfud.

PBB, kata Mahfud, juga tidak memasukan Papua dalam daftar Special Committee on Decolonization (C-24), sebagai wilayah yang berhak membangun pemerintahan baru atau merdeka.

Selain Mahfud dan Eddy, turut hadir Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala BIN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Teddy Lhaksmana Widya, dan Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR untuk Papua, Yorrys Raweyai.

Baca Juga: Diduga Hina Habib Lutfhi, Bareskrim Polri Tangkap Ustadz Maaher di Rumahnya

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai tindakan Benny Wenda sebagai dianggap makar.

Lantaran itu, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah hukum dan sikap tegas atas kejadian tersebut dengan kekuatan alat militer negara.

"Wenda dan para pengikutnya dengan sangat jelas telah melakukan tindakan makar, karenanya pemerintah harus mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas," katanya.

Baca Juga: Banjir di Kota Serang Redam Ratusan Rumah Warga, 103 KK Terdampak

Politisi Golkar ini mempersilahkan pemerintah menggunakan alat negara dan seluruh kekuatan yang dimiliki untuk mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan kedaulatan NKRI dan marwah bangsa Indonesia.

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia. Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris," katanya.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler