Waduh, Jelang Pilkada Kabupaten Serang Sebanyak 3200 Warga Belum Rekam E-KTP 

- 3 Desember 2020, 22:02 WIB
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara. /Dok Pemkab Serang./

SERANG NEWS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)‎ Kabupaten Serang menyiapkan surat keterangan (suket) untuk pemilih di Pilkada Kabupaten Serang yang akan dihelat pada 9 Desember 2020. 

Suket tersebut akan dikeluarkan jika menjelang hari H ada warga yang sudah perekaman, namun KTPnya belum bisa dicetak.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya hingga 20 November masih ada sebanyak 3.200 wajib KTP yang belum melakukan rekam. 

Oleh karena itu setiap hari pihaknya terus gencar melakukan perekaman‎, termasuk hari libur Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Tiga Daerah Pilkada Kembali Zona Merah Covid-19, Andika: Prokes Kunci Pilkada Sukses  

Baca Juga: Jelang Pilkada, Gudang Logistik KPU Serang Dijaga Polisi 24 Jam 

"Kalau lihat progresnya sih alhamdulillah sudah lebih, cuma ada orang-orang yang istilahnya rentan dan mereka posisinya sedang tidak berada di domisilinya, jadi dia warga Kabupaten Serang usianya sudah 17 tapi masih mondok di tempat lain, itu yang tidak terekam," kata Jajang melalui keterangan tertulis yang dikirim Diskominfosatik Kabupaten Serang pada Rabu, 2 Desember 2020.

Meski demikian Jajang memastikan jika penduduk itu sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), maka dia punya hak untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah fokus mengejar warga yang tidak masuk DPT supaya dapat memperoleh KTP Elektronik. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x