Tiga Daerah Pilkada Kembali Zona Merah Covid-19, Andika: Prokes Kunci Pilkada Sukses 

1 Desember 2020, 12:01 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (Kiri) saat dialog pelaksanaan pilkada di Banten. /Dok Pemprov Banten./

SERANG NEWS - Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan digelar dalam beberapa hari ke depan. Akan tetapi, update kasus Covid-19 di Banten per Selasa 30 November 2020 melaporkan tiga daerah di Banten yang melaksanakan Pilkada 2020 masuk ke zona merah.

Diketahui ada empat daerah di Provinsi Banten yang akan melaksanakan Pilkada 2020, yang puncaknya dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Empat daerah ini adalah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Cilegon.

Dari empat daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 itu, dilaporkan mengalami peningkatan kasus Covid-19, sehingga kembali masuk ke dalam zona merah. Yakni, Kota Tangsel, Kabupaten Serang, dan Cilegon.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Riza Patria Positif Covid-19, Balai Kota Utama DKI Jakarta Tetap Beroperasi 

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. 

Karena itu, seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara KPU, Bawaslu, Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota, TNI, Polri, civil society dan media massa, agar bersama-sama berkomitmen mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. 

"Ini agar kesehatan serta keamanan warga tetap terjaga, dan tingkat partisipasi pemilih sesuai dengan target yaitu mencapai 75 persen," ungkap Wagub saat menjadi narasumber dalam talkshow Pilkada Serentak 2020Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin 30 November kemarin. 

Baca Juga: Keseimbangan Ekonomi dan Kesehatan Kunci Presiden Jokowi Percepat Pemulihan Pandemi Covid-19

Hadir narasumber lainnya, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dan Ketua KPU Banten Wahyul Furqon.

Dikatakan Wagub, Pemerintah Provinsi Banten selalu berkoordinasi dengan TNI, POLRI dalam pengamanan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten. 

Untuk itu, wagub meminta penyelenggara Pilkada Serentak pada dua (2) kabupaten dan dua (2) kota di Provinsi Banten untuk juga selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. 

Baca Juga: OJK Setujui Penambahan Penyertaan Modal Bank Banten

"Koordinasi ini untuk bagaimana penerapan protokol kesehatan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Banten," ujarnya.

Diungkapkan, evaluasi masa kampanye juga sudah dilakukan berdasarkan bagaimana penerapan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten. 

Wagub berkeyakinan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan dengan baik selama masa kampanye. 

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia 1 Desember, Ini Makna dan Sejarah Pita Merah

Hal itu mengingat Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten diikuti oleh kandidat petahana yang sebelum masa cuti kampanye selaku kepala daerah atau wakil kepala daerah di kabupaten/ kota telah menerbitkan Peraturan Bupati/ Walikota terkait Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, sebagai tidak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar meminta masyarakat dan para pendukung calon di Pilkada Serentak Tahun 2020 agar mematuhi protokol kesehatan dengan tidak berkerumun.

Menurutnya, pada proses penghitungan suara hasil pencoblosan menjadi tahapan yang paling rawan terjadinya kerumunan massa.

Baca Juga: Viral! Video Warga Jarah Muatan Truk Terguling, Warganet: Gak Tega Liat Bapaknya

Untuk itu, Kapolda meminta kepada masyarakat agar menyaksikan dan menunggu hasil penghitungan suara dari rumah-masing-masing. Baik dari layar televisi maupun internet.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler