OJK Setujui Penambahan Penyertaan Modal Bank Banten

- 1 Desember 2020, 10:23 WIB
Kantor Bank Banten
Kantor Bank Banten /Serangnews/

SERANG NEWS - Penambahan penyertaan modal yang dilakukan Pemprov Banten kepada Bank Banten melalui PT Banten Global Development (BGD) sebesar Rp1,551 triliun akhirnya disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penambahan modal tersebut merupakan hasil konversi Kas Daerah (Kasda) Pempov Banten yang mengendap di Bank Banten. Berdasarkan amanah Perda nomor 5 tahun 2013 sebagaimana yang telah diubah menjadi Perda nomor 1 tahun 2020. Sehingga dengan demikian, rasio kecukupan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum KPMM Bank Banten sampai pada Oktober 2020 mencapai angka 54,10 persen.

“Sebagai salah satu indikator Kesehatan Bank, membaiknya rasio permodalan tersebut diharapkan akan mampu memberikan daya dukung dan daya ungkit untuk pengembangan usaha Bank Banten selain meningkatkan ketahanan institusi, khususnya semasa Pandemi sebagai Bank Pembangunan Daerah," kata Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia 1 Desember, Ini Makna dan Sejarah Pita Merah

Fahmi menambahkan, dari data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) periode September 2020, rata-rata kecukupan permodalan bank berdasarkan aktiva tertimbang menurut risikonya berada pada angka 23,52%.

Dengan demikian, lanjutnya, kecukupan permodalan Bank Banten saat ini jauh di atas rata-rata industri yang mencerminkan tingkat kemampuan bank dalam memitigasi risiko secara relatif, selain juga menunjukan komitmen Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten.

“Tentunya hal ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para nasabah dalam mempercayakan pengelolaan keuangannya bersama Bank Banten, khususnya semasa Pandemi ini,” ujar Fahmi.

Baca Juga: Viral! Video Warga Jarah Muatan Truk Terguling, Warganet: Gak Tega Liat Bapaknya

Dijelaskan Fahmi, dalam sektor perbankan, ketersediaan modal sangat penting untuk diperhatikan. Mengingat modal merupakan faktor utama bagi bank dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan usahanya. Sebagaimana diketahui, menurut UU RI Pasal 1 ayat 2 No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan mendefinisikan bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Halaman:

Editor: Adi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x