Rencana Sekolah Tatap Muka, Walikota Tangerang Sebut Banyak yang Harus Disiapkan

24 November 2020, 22:00 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah/PemkotTangerang /

 

SERANG NEWS – Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memberikan kewenangan pemerintah daerah memulai kegiatan sekolah dengan tatap muka harus dipersiapkan dengan maksimal.

Ini diperlukan agar pebelajaran dengan tatap muka tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 di sekolah.

"Banyak hal yang harus dipersiapkan jika rencana tersebut dilakukan di Kota Tangerang," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam sambutannya pada peringatan HUT PGRI ke-75 serta Hari Guru Nasional tahun 2020 di ruang Al - Amanah, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Tiga Terobosan Merdeka Belajar yang Diluncurkan Nadiem Makarim

Baca Juga: Guru non PNS, Tenaga Kependidikan hingga Dosen dapat Subsidi Gaji dari Mendikbud 

Arif meminta seluruh tanaga pengajar di Kota Tangerang untuk terus menerapkan protokol kesehatan  dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Para pengajar harus waspada penyebaran Covid-19, jangan sampai justru membahayakan anak - anak nantinya," kata dia.

Diketahui bersama, menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya meninjau kembali kebijakan belajar di rumah dengan sistem daring yang selama ini berlangsung selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Luncurkan Merdeka Belajar, Nadiem: Bonus Rp500 Miliar untuk PTN yang Capai Indikator Kinerja Utama

Kebijakan yang mulai berjalan di bulan Januari 2021 ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, kantor wilayah dan kementerian agama di tingkat Provinsi.

Orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.

Selain itu pemerintah daerah menentukan kebijakan pembelajaran sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kapasistas daerah.

Baca Juga: 31.273 UMKM di Kota Tangerang Mendaftar Bantuan Presiden Usaha Mikro

Kemudian Perda juga perlu mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

“Kalau sekolah dibuka, orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka. Jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, tidak diwajibkan." ujar Nadiem dalam konferensi digital, dikutip dari YouTube Kemendikbud,  Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Kota Tangerang Wakili Banten Sebagai Peserta Innovative Government Award 2020

Nadiem menambahkan jika sekolah mau melakukan tatap muka harus memenuhi persyaratan yang ketat seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya. ***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler