Sempat Melawan, Tiga Pelaku Spesialis Bobol Toko Kelontongan Dibekuk Polres Serang 

- 6 November 2020, 12:12 WIB
Ilustrasi penangkapan Polisi.
Ilustrasi penangkapan Polisi. /Pixabay/44711018./

SERANGNEWS.COM - Kerap meresahkan warga terutama pemilik toko, kelontongan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkus tiga pelaku spesialis pembobol toko kelontongan. 

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap IS (43) warga Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Suh (35) Desa Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Yu (35)!warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. 

Ketiga pelaku diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Serang, Selasa 3 November 2020 malam dan Rabu 4 November 2020 dini hari. 

Dalam penangkapan, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan serta tidak menggubris tembakan peringatan.

Baca Juga: Bareskim Polri Tetapkan, Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Baca Juga: APBDP Kota Serang Defisit Rp72 Miliar, Wakil Ketua DPRD Roni: Sedih Dana Perimbangan Kita juga Turun

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 unit kendaraan sebagai sarana kejahatan, 39 tabung gas 3 kg serta 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan bahwa para tersangka warga Kota Serang ini merupakan pelaku pencurian spesialis toko kelontongan dan sembako. 

Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontongan "YK" di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari,  Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu 14 Oktober 2020 lalu.

"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan 2 batang besi," Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat 6 November 2020. 

Baca Juga: Patut Ditiru, Penjual Bubur di Kota Bengkulu ini Laris Manis dengan SistemJual Beli Online

Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kg menggunakan kendaraan jenis Avanza. 

Berbekal dari laporan pihak korban, kata Kapolres, Tim Resmob dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

Setelah dua pekan berlalu, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

"Tersangka IS berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang - Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang sekitar pukul 19.00," ujarnya. 

Baca Juga: Rayakan Ultah ke 36 Tahun di Bali, Ashanty Dibuat Menangis oleh Ucapan Azriel Hermasnyah

"Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan.

Dari keterangan tersangka, aksi pencurian di toko "YK" dilakukan bersama dua rekannya. 

Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka, sedangkan Yu di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu 4 November 2020 sekira pukul 02.00.

Baca Juga: Puncaki Klasemen Liga Italia, Pelatih Milan: Fokus Kami Kembali ke Liga Champions

"Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan," terang Mariyono. 

Dikatakan AKBP Mariyono ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah