Hari Pers Nasional, Presiden Jokowi Bebaskan Pajak Gaji Jurnalis Hingga Juni 2021

- 9 Februari 2021, 13:39 WIB
Presiden Jokowi mengungkapkan tiga hal yang menjadi fokus utama dalam mengendalikan dan menyelesaikan penyebaran Covid-19 yang melanda Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas, Rabu 6 Januari 2021/Tangkap Layar
Presiden Jokowi mengungkapkan tiga hal yang menjadi fokus utama dalam mengendalikan dan menyelesaikan penyebaran Covid-19 yang melanda Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas, Rabu 6 Januari 2021/Tangkap Layar /

Baca Juga: Love Story The Series, Kisah Cinta Terhalang Restu Orang Tua, Berikut Profil dan Biodata Pemainnya

Pada HPN tahun 2021 ini, Jokowi membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja media massa hingga tahun 2021. Hal ini karena insan pers turut menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.

“Pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh Pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh Pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Baca Juga: Sering Jadi Hidangan Imlek, Inilah 7 Manfaat Jeruk Kim Kit Bagi Kesehatan

Baca Juga: Trailer Love Story The Series, Selasa 9 Februari 2021: Maudy Bongkar kasus Sabotase Mobil

Diakhir sambutan, Jokowi mengajak para insan pers untuk bersama-sama membangun harapan, menyuarakan optimisme, dan kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x