Siapa Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Menderita Karena Dicaci Masyarakat, Ini Profilnya

- 25 Agustus 2021, 06:58 WIB
Siapa Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Menderita Karena Dicaci Masyarakat, Ini Profilnya
Siapa Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Menderita Karena Dicaci Masyarakat, Ini Profilnya /Tangkapan layar website/pn-jakartapusat.go.id//

SERANG NEWS- Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis belakangan viral.

Muhammad Damis dikabarkan memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Mensos Juliari Batubara pada Senin 23 Agustus 2021 lalu.

Menurut Hakim Muhammad Damis, vonis 12 tahun penjara diberikan karena pertimbangan pengadilan yang salah satunya melihat Juliari Batubara cukup menderita karena dicaci masyarakat.

Baca Juga: Profil Juliari Batubara, Terdakwa Korupsi Bansos Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim yang Kerap Dihina Publik

Tidak hanya itu Juliari Batubara juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.

Lalu siapa Muhammad Damis, hakim yang sebut Juliari Batubara menderita karena dicaci masyarakat hingga divonis 12 tahun penjara.

Dikutip SerangNews.com dari pn-jakartapusat.go.id, Muhammad Damis kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963.

Dia adalah seorang Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Juliari Batubara Terdakwa Maling Bansos Dihukum 12 Tahun Penjara, Gus Umar: Hakimya Gak Ada Nurani!

Muhammad Damis memiliki pangkat Pembina Utama Madya.

Dan tertera dalam keterangan dirinya menjabat Hakim Utama Muda.

Muhammad Damis juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Ketika menjabat sebagai hakim di PN Makassar, ia memimpin sidang untuk kasus Bansos Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Menderita Dibully, Juliari Batubara Diberi Vonis Ringan, Ulil Abshar Abdalla: Hakim Kreatif

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin 23 Agustus 2021.

Tidak hanya itu Juliari juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.

Juliari terbukti telah menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah