BLT Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

- 27 Desember 2020, 07:42 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/@kemnaker

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 5 Sudah Cair, Buruan Cek Rekening

Sebaiknya para pekerja yang belum menerima bantuan dan merasa berhak untuk menerima bantuan bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Berikut langkah untuk mengecek nama penerima bantuan:

  • Buka website Kemnaker di link Kemnaker.go.id
  • Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
  • Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  • Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  • Klik Daftar Sekarang
  • Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
  • Setelah itu lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok    kanan atas website.
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap.
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi upah atau tidak lewat  atau tidak lewat tulisan berikut :

Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

 Baca Juga: Ini Cara Lapor Jika BLT Subsidi Gaji Pekeja Gelombang 2 Tahap 4 Belum Cair, Linknya di Sini

Selain itu ada juga cara lain untuk mengecek apakah NIK terdaftar sebagai penerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta atau tidak. Berikut cek di sini:

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah