BLT Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

- 27 Desember 2020, 07:42 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/@kemnaker

SERANG NEWS – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah merespon positif untuk memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui bahwa bantuan langsung tunai subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk pekerja sebagai insentif terdampak covid-19.

Data dari Kemnaker per 14 Desember lalu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu saat ini telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96.

Baca Juga: Update Daftar Penerima Banpres BPUM UMKM, Cek di Sini Agar Dapat BLT Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Cair ! Ini Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek Agar Dapar Rp 2,4 Juta

Jumlah itu untuk penyeluran bantuan yang terbagi ke dalam dua termin penyaluran bantuan. Pada termin pertama, Menaker, sudah menyalurkan bantuan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

“Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu (16/12/2020). Untuk kelanjutan di tahun 2021, Menaker Ida mengatakan, pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Cek Nama Pastikan BSU Cair di Sini

Untuk penyaluran bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Menaker sedang melakukan kajian secara mendalam. Kendati begitu, Kemnaker siap mendukung segala program yang baik untuk masyarakat.

“Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya.

Kemnaker memberikan insentif kepada pekerja berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Mungkin Ini Penyebab BLT Belum Cair

Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Total uang yang diberikan berjumlah Rp 2,4 juta.

Adapun syarat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni :

  • WNI, dibuktikan dengan NIK KTP aktif
  • Pekerja aktif yang menerima gaji perbulan
  • Terdaftar sebagai penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
  • Memiliki rekening aktif
  • Memiliki gaji per bulan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Cek Nama Pastikan BSU Cair di Sini

Sementara, Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, masih ada 154.887 pekerja yang belum menerima bantuan karena terkendala sejumlah masalah.

Adapun masalah yang biasa terjadi karena pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rekening bank sudah tidak aktif.

Kemnaker sendiri sudah membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum juga menerima uang sebesar Rp 2,4 juta

Kemanker sendiri berharap semua karyawan yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar penerima akan selesai ditransfer pada akhir Desember 2020 ini.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 5 Sudah Cair, Buruan Cek Rekening

Sebaiknya para pekerja yang belum menerima bantuan dan merasa berhak untuk menerima bantuan bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Berikut langkah untuk mengecek nama penerima bantuan:

  • Buka website Kemnaker di link Kemnaker.go.id
  • Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
  • Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  • Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  • Klik Daftar Sekarang
  • Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
  • Setelah itu lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok    kanan atas website.
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap.
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi upah atau tidak lewat  atau tidak lewat tulisan berikut :

Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

 Baca Juga: Ini Cara Lapor Jika BLT Subsidi Gaji Pekeja Gelombang 2 Tahap 4 Belum Cair, Linknya di Sini

Selain itu ada juga cara lain untuk mengecek apakah NIK terdaftar sebagai penerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta atau tidak. Berikut cek di sini:

  • https://kemnaker.go.id
  • Login melalui BPJSTK Mobile
  • Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.
  • Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau +62 885-1500910. ***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah