BLT Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

- 27 Desember 2020, 07:42 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/@kemnaker

“Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya.

Kemnaker memberikan insentif kepada pekerja berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Mungkin Ini Penyebab BLT Belum Cair

Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Total uang yang diberikan berjumlah Rp 2,4 juta.

Adapun syarat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni :

  • WNI, dibuktikan dengan NIK KTP aktif
  • Pekerja aktif yang menerima gaji perbulan
  • Terdaftar sebagai penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
  • Memiliki rekening aktif
  • Memiliki gaji per bulan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Cek Nama Pastikan BSU Cair di Sini

Sementara, Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, masih ada 154.887 pekerja yang belum menerima bantuan karena terkendala sejumlah masalah.

Adapun masalah yang biasa terjadi karena pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rekening bank sudah tidak aktif.

Kemnaker sendiri sudah membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum juga menerima uang sebesar Rp 2,4 juta

Kemanker sendiri berharap semua karyawan yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar penerima akan selesai ditransfer pada akhir Desember 2020 ini.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah