- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi upah atau tidak lewat atau tidak lewat tulisan berikut :
Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.
Diketahui, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat seperti WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***