Seperti data dari BPJS Ketenagakerjaan, mencatat ada 154.887 pekerja yang belum menerima bantuan karena terkendala sejumlah masalah.
Adapun masalah yang biasa terjadi karena pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rekening bank sudah tidak aktif.
Kemnaker sendiri sudah membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum juga menerima uang sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: BLT Banpres BPUM UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Cara Daftar, Syarat dan Proses Agar Cair Rp 2,4
Adapun syarat karyawan penerima bantuan diantaranya adalah sebagai berikut:
- WNI dengan membuktikan memiliki NIK
- Pekerja yang menerima gaji perbulannya
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan
- Terdaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020
- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta