BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair? Coba Cek Ke Link ini dan Laporkan Segera!

11 Desember 2020, 22:04 WIB
Tangkap layar website Kemenaker/Serangnews /

 

 

SERANG NEWS – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh/pekerja sudah ditransfer ke rekening pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan subsidi upah.

Kementerian Ketenagakerjaan pun menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh/pekerja termin 2 tahap 6.

Target Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan menyasar 12,4 juta buruh/pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek BLT BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Ayo Buruan Cek Rekening Sekarang ! BLT Subsidi Gaji Guru Kemenag Cair Hari Ini

Tetapi hingga penyaluran  tahap 1 hingga tahap ke 6, masih ada pekerja yang belum menerima, padahal seharusnya bantuan tersebut sudah bisa dicairkan melalui rekening Himbara dan bank Swasta seperti BCA dan CIMB NIAGA.

Data dari Kemnaker, sejauh ini sudah 11.05 juta karyawan menerima  manfaat langsung dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji hingga akhir November 2020.

Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ini diberikan untuk para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp. 5 juta dan terdaftar sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Jadwal, BSU, BLT, BST dan BPUM Berpotensi Diperpanjang sampai 2021

Rincian penyaluran kepada total 11,052 juta orang adalah sebagai berikut :

  • Tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh,
  • Tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh,
  • Tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh,
  • Tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan
  • Tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

Sejauh ini jumlah pekerja yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11.052.859 pekerja/buruh.

Baca Juga: Catat dan Segera Cek! 5 BLT Ini Cair Bulan Desember 2020

Total bantuan Rp2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji tapi masih belum menerima, Menaker Ida mendorong agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Upah Guru Cair Besok, Lengkapi Persyaratan dan Cek Nama Guru Penerima Upah di Sini

Menaker Ida meminta pekerja untuk bersabar karena proses penyaluran dari Bank ke rekening pekerja butuh waktu yang bertahap

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja /buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker

Meski begitu, pekerja bisa mengecek nama penerima bantuan dengan cara login ke laman resmi Kemnaker lewat link Kemnaker.go.id

Baca Juga: Buruan Cek Rekening, Menaker Sudah Transfer Bantuan Subsidi Pekerja Tahap IV

Berikut langkah untuk mengecek nama penerima bantuan:

  1. Buka website Kemnaker di link Kemnaker.go.id
  2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
  3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  5. Klik Daftar Sekarang
  6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok    kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi upah atau tidak lewat  atau tidak lewat tulisan berikut :

Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening! Menaker Sudah Transfer BLT Subsidi Gaji ke 11 Juta Rekening Pekerja

Diketahui, Bantuan Langsung Tunai (BLT)  subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat seperti WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS  Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.**

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler