Ayo Buruan Cek Rekening Sekarang ! BLT Subsidi Gaji Guru Kemenag Cair Hari Ini

11 Desember 2020, 10:43 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah. /Pixabay/EmAji

 

SERANG NEWS -- Kementerian Agama mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji guru honorer di lingkungan Kemenag per hari ini.

Sesuai rencana, BLT subsidi gaji disalurkan per tanggal 11 hari ini sampai 14 Desember 2020 besok.

Total besaran bantuan langsung tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp. 1,8 juta.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Jadwal, BSU, BLT, BST dan BPUM Berpotensi Diperpanjang sampai 2021

Baca Juga: Catat dan Segera Cek! 5 BLT Ini Cair Bulan Desember 2020

Baca Juga: Segera Akses 3 Situs Resmi Kemenag Ini untuk, Cek Nama, NIK dan Syarat agar Cair BLT Upah Guru

Bantuan ini akan diberikan kepada 636.381 guru honor yang bekerja di lingkungan kementerian agama.

“Hasil verifikasi akhir, jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, dikutip SerangNews.com dari laman Kemenag, Kamis 10 Desember 2020.

Penerima subsidi gaji Bantuan langsung tunai bagi para guru honor ini ialah merupakan guru yang tercatat di SIAGA, Emis, Simpatika.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Upah Guru Honorer Kemenag Segera Cair, Segera Cek Tanggal dan Syaratnya di Sini

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Guru Honorer
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
- Bukan penerima program pra kerja
- Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: Cair Desember ! Daftar BLT UMKM Tapi NIK KTP Tidak Terdaftar di BPUM? Lakukan Cara Ini

Kepada guru yang merasa berhak mendapat BSU bisa segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, para guru yang menerima bantuan juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya M Zein.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Jadwal, BSU, BLT, BST dan BPUM Berpotensi Diperpanjang sampai 2021

M Zein berharap bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji guru honorer bisa segera cair dan digunakan untuk kepentingan guru. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler