Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Masuk Rekening hingga Maret? Ini Rinciannya

- 24 Desember 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/ /

b. mengoordinir pelaksanaan pencairan/pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu;

c. memalsukan bukti belanja penggunaan KJP Plus;

d. Mengoordinir bukti penggunaan KJP Plus. sebagai pertanggungjawaban;

e. menggunakan jaSa pihak ketiga termasuk sekolah/madrasah untuk melakukan pencairan KJP Plus dengan janji memberikan imbalan tertentu;

f. menggadaikan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk
apapun;

Baca Juga: Daftar 57 Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, Ada Kemenkumham, Kemenag Hingga Instansi Daerah

g. menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak
secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang
bersangkutan; dan

h. meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun.

Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar aturan di atas yaitu:

1. Peserta Didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu
atau secara kumulatif larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang
diberikan oleh Satuan Pendidikan.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x